
BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus pernikahan dini di wilayah Kabupaten Boyolali ternyata cukup tinggi. Ya, per bulan Juni ini, tercatat hampir 100 pasang anak di bawah umur mengajukan dispensasi perkawinan.
“Sampai per bulan Juni ini ada 98 pasang yang mengajukan dispensasi nikah. Mayoritas karena sudah dalam kondisi hamil duluan,” ujar Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali, Ratri S Survivalina, Jumat (11/8/2023).
Dijelaskan, sesuai Undang-undang, batas usia pernikahan minimal 19 tahun. Jika belum mencapai usia tersebut, jika akan menikah harus mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama. Dari jumlah 98 pasangan yang mengajukan dispensasi menikah, 67 diantaranya sudah hamil.
Kemudian di tahun 2022 lalu, jumlah ABG yang mengajukan dispensasi perkawinan ada 170 pasang. “Dari jumlah tersebut 106 sudah dalam keadaan hamil,” katanya.
Namun, keputusan akhir pengajuan dispensasi nikah diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA). DP2KBP3A hanya memberikan pendampingan secara psikologis atau konseling pra nikah bagi ABG yang mengajukan dispensasi nikah tersebut.
Hal ini sesuai permintaan dari PA. Dimana terhitung sejak tahun 2022 lalu, ada permintaan dari Pengadilan Agama kepada DP2KBP3A untuk memberikan pendampingan psikologi kepada calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
“Kita hanya melaksanakan pendampingan, jadi yang menentukan melanjutkan pernikahan atau tidak itu dari Pengadilan Agama,” tegasnya. Waskita
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.












