KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo menegaskan munculnya tiga nama calon Penjabat (Pj) pengganti Bupati Karanganyar Juliyatmono diusulkan berdasarkan pertimbangan profesionalisme bukan koncoisme.
Selain itu, tidak ada deal apapun bahkan surprize karena tiga nama itu justru tidak tahu diusulkan sebagai calon Pj Bupati.
“Karena usulan calon Pj murni kewenangan Ketua DPRD maka saya tegaskan ketiga nama itu kaget namanya masuk dalam usulan tersebut dan sama sekali saya tidak berkomunikasi dengan ketiganya,” tegas Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, Senin (21/8/2023).
Menurut Bagus Selo, penentuan usulan tiga nama tersebut melalui berbagai pertimbangan matang berdasar kompetensi jika kelak terpilih menjadi Pj Bupati karena tiga nama itu akan bertarung dengan enam nama lagi yakni tiga nama usulan dari Gubernur Jateng dan tiga nama lagi usulan dari Mendagri.
“Berdasar aturan nanti jumlah keseluruhan calon Pj Bupati Karanganyar ada sembilan nama dan yang berwenang memilih adalah Presiden,” tandas Bagus Selo.
Kewenangan daerah dalam hal ini kabupaten/kota hanya sebatas mengusulkan tiga nama saja kepada Mendagri.
Untuk itulah sesuai aturan Permendagri Nomor 14 Tahun 2022 dalam memproses usulan tiga nama itu dilakukan sesuai kewenangan sebagai Ketua DPRD sehingga tidak melibatkan eksekutif tertama Bupati.
Tak pelak sebelum diumumkan, Bupati definitif Juliyatmono MH MM pun juga tidak tahu tentang tiga nama yang diusulkan tersebut.
Sedangkan tiga nama calon Pj tersebut adalah Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kurniadi Maulato MSi, Kepala Disperindag Martadi MSi dan Sekda Timotius Suryadi MSi. Berkas ketiga nama tersebut sudah diserahkan kepada Mendagri pada 9 Agustus lalu.
“Memang dalam hal ini kami sama sekali juga tidak berkomunikasi dengan Bupati ataupun ketiga calon Pj tersebut,” pungkas Bagus Selo.
Sebagai informasi masa jabatan Bupati Juliyatmono MH MM yang akan berakhir maju 4 November 2023 karena Bupati maju menjadi Caleg DPR-RI Partai Golkar Pemilu 2024 via Dapil Jateng IV meliputi Kabupaten Karanganyar, Sragen dan Wonogiri.
Sesuai regulasi Pemilu Bupati harus mengundurkan diri pada 4 November 2023 yakni saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Seandainya Juliyatmono tidak maju Caleg maka sesuai mandat rakyat masa berakhir jabatan Bupati Juliyatmono MH MM berakhir 15 Desember 2023. Beni Indra