WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Wonogiri memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, Kamis (3/8/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat daftar G.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Wonogiri. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong-potong.
Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Porman Patuan Anggi melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Wonogiri Tigor Untung Marjuki mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami sebagai jaksa eksekutor wajib melakukan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari berbagai kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri,” kata Tigor.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa:
Sabu-sabu seberat 9,52 gram
Tembakau sintetis seberat 3,21 gram
Psikotropika 159 butir
Obat daftar G Trihexyphenidyl 2.102 butir
Miras 467 botol
“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Kami berharap masyarakat dapat turut serta mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Tigor.
Pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Wonogiri dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Kejaksaan Negeri Wonogiri akan terus melakukan upaya-upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang. Aris Arianto