Beranda Daerah Solo Demi Bayar Seragam Sekolah Anak, Seniman Solo Nekat Ambil Mobil Pembeli Lukisannya

Demi Bayar Seragam Sekolah Anak, Seniman Solo Nekat Ambil Mobil Pembeli Lukisannya

seorang seniman ditahan polisi karena mencuri mobil kliennya
Kapolresta Solo, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi tengah menginterogasi pelaku pencurian mobil yang merupakan seorang seniman / Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang seniman Solo, SA (52) diamankan Polresta Solo atas kasus pencurian mobil milik klien yang membeli lukisan hasil karyanya.

Peristiwa pencurian oleh seniman tersebut terjadi di rumah korban di Ngasinan, Jebres Solo, Kamis (20/7/2023).

Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih kekurangan pembayaran lukisan sebanyak Rp 2,9 juta.

Pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 10.48 WIB. Diketahui, korban dan pelaku sempat beberapa kali melakukan transaksi jual beli lukisan.

“Saya jual beli lukisan dengannya, awalnya lancar. Tiga lukisan pertama dihargai beragam, mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 20 juta per lukisan. Lalu transaksi terakhir intinya kurang 3 juta,” ujar pelaku, di Mapolresta Solo, Rabu (2/7/2023).

Sebelum melakukan aksinya mengambil mobil korban, seniman itu mengaku ditelepon anaknya yang membutuhkan uang untuk membayar seragam sekolah. Pelaku kemudian kembali menagih utang kepada korban, namun tidak mendapati korban di rumah.

Baca Juga :  Benchmark Akselerasi Digital: UMS Siapkan Strategi Pendidikan di Era Disrupsi

Saat itulah pelaku berniat mengambil mobil korban dengan datang ke rumah korban sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku mengambil Mobil Honda City 2016 dan menyembunyikannya di Semarang. Usai melancarkan aksi pencurian, pelaku juga sempat menghubungi korban untuk menagih uang kekurangan penjualan lukisan.

“Lalu hari Senin bapaknya pulang, saya hubungi lagi, saya minta uangnya ternyata bapaknya tetap bilang nggak ada uangnya,” beber pelaku.

Mengetahui mobilnya tidak ada, korban kemudian melaporkan hal itu ke polisi. Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke -3e KUHP.

Baca Juga :  Mukarromah Terpilih Sebagai Ketua DPC Perempuan Bangsa Solo Perioede 2024-2029

“Akibat tindakannya itu pelaku terancam hukuman pidana penjara selama lamanya tujuh tahun,” tukasnya. Prihatsari