KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Perekonomian dan Perdagangan(Disperindag) Pemkab Karanganyar, Jateng menertibkan seluruh pedagang di area pasar tradisional di seluruh Karanganyar.
Selain itu, seluruh pedagang dilarang berjualan di area luaran pasar, melainkan harus masuk di dalam pasar.
Kepala Disperindag Karanganyar Martadi MM mengatakan akhir Agustus ini pihaknya segera melakukan penertiban seluruh pedagang yang berjualan diluaran pasar tradisional agar masuk didalam pasar karena menimbulkan kesenjangan marketing atau penjualan.
Para pedagang yang berjualan didalam pasar mengaku resah jualan didalam pasar karena dagangan tidak laku.
“Kami sudah mendapat banyak keluhan pedagang pasar resah karena para pembeli memilih membeli dagangan dari penjual yang mangkal diluaran pasar,” ungkap Kepala Disperindag Karanganyar Martadi MM kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (8/8/2023).
Menurut Martadi MM, keresahan para pedagang pasar tersebut realistis karena trend pembeli cenderung malas masuk kedalam pasar dan memilih praktis beli diluar pasar dengan berbagai alasan karena praktis cepat.
Untuk itulah Martadi MM segera bergerak melakukan sosialisasi melarang pedagang keliling berjualan diarea luaran pasar tradisional.
“Langkah pertama kami lakukan sosialisasi setelah itu kami tertibkan,” tandas Martadi MM.
Dijelaskan Martadi, bahwa pada prinsipnya peran pasar tradisional adalah fasilitas. Agi penjual dan pembeli maka jika tiba-tiba diluaran pasar terdapat banyak pedagang keliling ikut berjualan maka secara otomatis pembeli memilih yang paling dekat.
“Pembelinya tidak salah dan itu hak namun pedagang yang berada didalam pasar yang menjadi korban karena sudah terpotong akses marketingnya oleh pedagang yang berada diluaran pasar,” kata Martadi.
Dengan begitu Disperindag sebagai otoritas yang ditugaskan menata segala perdagangan rakyat harus mengambil langkah bijak. Sah satunya segera menertibkan pedagang kembali masuk ke dalam pasar. Beni Indra