Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Jelang Sidang Kode Etik Pelanggaran Moral Netralitas ASN, Hari Purnomo: Saya Berserah dan Akan Mentaati Aturan

Kepala Disparpora Karanganyar Hari Purnomo mensaat mensosialisasikan Bacaleg Juliyatmono MH MM di Desa Alastuwo, Karanganyar beberapa waktu lalu / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjelang pelaksanaan sidang kode etik kasus pelanggaran moral, Kamis (10/8/2023), Kepala Disparpora Pemkab Karanganyar Hari Purnomo mengaku berserah kepada atasan terhadap bentuk sanksi yang akan diberikan kepada dirinya.

Selain itu, Hari Purnomo berjanji akan mentaati aturan.

“Iya saya taat dan berserah terhadap sanksi yang akan diberikan kepada kami dan saya tetap akan mentaati aturan,” ungkap Kepala Disparpora Pemkab Karanganyar kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (9/8/2023).

Menurut Hari Purnomo sidang kode etik ASN yang sedianya digelar Rabu (9/8/2023) oleh Tim Pemkab Karanganyar ditunda, Kamis (19/8/2023) karena Sekda Timotius Suryadi MSi sedang mengikuti rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karanganyar membahasa RAPBD 2024.

Hari menjelaskan tim yang akan melakukan sidang kode etik meliputi dari Inspektorat, Asisten 3 juga dinas terkait.

“Sebenarnya undangan sidang kode etik Rabu (9/8/2023) hari ini tapi diundur,” ujarnya.

Adapun sidang kode etik ASN tersebut lanjut Hari Purnomo merupakan tindak lanjut dari rekomendasi keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2 Agustus lalu.

Keputusan KASN itu menyatakan terdapat pelanggaran moral eh Hari Purnomo karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas sebagai ASN karena terbukti melakukan sosialisasi terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)DPR-RI Dapil Jateng IV Juliyatmono MH MM yang juga Bupati Karanganyar aktif.

Sementara itu Sekda Karanganyar Timotius Suryadi MSi membenarkan penundaan sidang kode etik tersebut.

“Karena saya sedang ikuti rapat dengan Banggar maka sidang saya tunda esok dengan waktu pagi sekali,” ungkap Sekda Timotius Suryadi MSi.

Namun demikian lanjut Sekda Timotius Suryadi substansi materi sidang tetap mengacu terhadap rekomendasi KASN yakni sanksi moral.

“Prinsipnya seperti rekomendasi dari KASN,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Hari Purnomo dilaporkan ke Bawaslu setelah kedapatan melakukan sosialisasi Bacaleg DPR-RI dari Partai Golkar Dapil Jateng IV Juliyatmono di Desa Alastuwo, Kebakkramat.

Pada laporan yang diterima Bawaslu itu terungkap video yang memperlihatkan Hari Purnomo mengajak tamu undangan untuk memilih Juliyatmono MH MM pada Pileg 2024.

Tak pelak gegara video tersebut ramai diMedsos bahwa terdapat ASN bertindak tidak netral. Beni Indra

Exit mobile version