SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said Solo menemukan fakta Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) menandatangani MoU melalui kerja sama sponsorship.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah dana sponsorship tersebut Rp 160 juta.
Wakil Rektor III UIN Raden Mas Said Solo sekaligus Ketua Dewan Kode Etik, Syamsul Bakri mengungkapkan, informasi tersebut diperoleh dari dosen sekaligus pembina DEMA. Syamsul menegaskan, mahasiswa tidak memiliki wewenang melakukan MoU.
“Baru tadi dari dosen kebetulan pembina DEMA memperoleh data MoU antara mahasiswa dengan pihak sponsorship. Padahal mahasiswa itu sebenarnya tidak berhak melakukan MoU. Apalagi ada nominal di situ,” ujarnya, Selasa (8/8/2023).
Syamsul menegaskan, kegiatan PBAK Maba 2023 telah dianggarkan sepenuhnya oleh universitas. Ia mengatakan, pembuatan MoU tersebut tanpa sepengetahuan pihak kampus.
“PBAK semua ditanggung oleh universitas. Ada nominal besar sekali, Rp 160 juta. Yang fakultas saja cari sponsorship tidak seperti itu. Itu kan rawan macam-macam,” bebernya.
Diketahui, DEMA bekerjasama dengan tiga lembaga keuangan yaitu PT Bank Central Asia Tbk, Akulaku dan PT Bank Aladin Syariah Tbk. Jimlah Rp 160 juta tersebut merupakan nominal dari salah satu lembaga keuangan tersebut.
Dikatakannya, nilai itu untuk sponsor dan diperoleh dengam reguster para mahasiswa baru (Maba).
“Nilainya Rp 160 juta dari satu sponsorship. Saya lupa tadi. Pokoknya salah satu dari tiga (sponsor) yang kerja sama dengan DEMA,” imbuhnya.
Sebelumnya, maba UIN Raden Mas Said Solo mengeluhkan kewajiban regustrasi pinjol dalam kegiatan PBAK 2023. Keluhan tersebut kemudian viral di media sosial karena dinilai membahayakan data pribadi para maba. Prihatsari
