SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah kandang peternakan ayam di Dukuh Gosek RT 21, Desa Baleharjo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (15/8/2023) Pukul 19:15 WIB.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , kebakaran kandang Ayam tersebut milik Munawar (41) warga Dukuh Gedad RT 21, Desa Baleharjo, Sukodono, Sragen.
Kronologi kejadian yang berhasil dikumpulkan dari beberapa sumber, kebakaran diduga berasal dari alat penghangat ayam.
Akibat kebakaran tersebut kandang ayam yang terbuat dari bahan mudah terbakar, bentuk semi permanen lantai 2 dengan ukuran 7 X 38 meter, dan ditempati kurang lebih 6000 ekor ayam berumur 5 hari, habis terbakar dan rata dengan tanah.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam membenarkan kejadian tersebut, menurutnya akibat kejadian tersebut pemilik kandang ayam mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Kejadian bermula ketika korban sedang beristirahat berada di dalam rumah yang kebetulan posisi rumah dengan kandang ayam bersebelahan dengan jarak sekitar 10 meter, kemudian mendadak korban dikejutkan dengan suara-suara barang dan benda yang terbakar.
Selanjutnya korban keluar rumah untuk mengecek sumber suara tersebut, dan ternyata dari kandang sebelah selatan muncul kobaran api yang sudah mulai membesar,” kata AKBP Jamal Alam, Rabu (16/8/2023).
Selain itu, kapolres juga menyampaikan saat kejadian pemilik kandang ayam langsung meminta pertolongan warga sekitar untuk memadamkan api, selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, tim dari damkar kabupaten Sragen datang ke lokasi kebakaran dan dibantu warga untuk memadamkan api, sekitar api dapat dipadamkan sekitar 60 menit.
“Mengetahui hal tersebut korban berteriak meminta bantuan dari warga sekitar selanjutnya saksi 1 dan saksi 2 datang bersama warga sekitar membantu untuk memadamkan api, selanjutnya pelapor (selaku bayan setempat) melaporkan kejadian tersebut Ke kantor polsek Sukodono via telpon, selanjutnya Personil Polsek sukodono menghubungi pihak Damkar kabupaten Sragen,” ujarnya.
Huri Yanto