BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Bupati Boyolali M Said Hidayat resmi menyerahkan draft Rancangan Perda Perubahan APBD 2023 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (16/8/2023). Draft secara simbolis diterima langsung Ketua DPRD, Marsono.
Dalam sambutannya saat penyerahan draft Ranperda tersebut, Bupati mengungkapkan bahwa Perubahan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 diestimasi sebesar Rp 2.344.876.762.000 (Dua Triliun Tiga Ratus Empat Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).
Jumlah tersebut naik sebesar Rp. 34.541.432.000 (Tiga puluh empat milyar lima ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dari APBD murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 2.310.335.330.000 (Dua Triliun Tiga Ratus Sepuluh Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Dijelaskan, dari pencermatan dan penajaman saat pembahasan, akhirnya muncul kesepakatan atas Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp 2.482.162.232.000 (Dua Triliun Empat Ratus Delapan Puluh Dua Miliar Seratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
Sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp 139.443.175.000 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dari APBD murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 2.342.719.057.000 (Dua triliun tiga ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus sembilan belas juta lima puluh tujuh ribu rupiah).
“Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 didasarkan pada pertimbangan dimana keadaan dalam tahun berjalan terjadi hal – hal mendesak yang harus segera dilakukan penanganan dan penyesuaian,” katanya.
Antara lain, melakukan review belanja untuk menyesuaikan realisasi belanja dimana terdapat anggaran lebih maupun anggaran kurang di masing-masing OPD. Kemudian optimalisasi pencapaian sasaran dengan menjabarkan SiLPA tahun 2022.
Juga pengalokasian anggaran untuk mendukung program prioritas dalam rangka mencapai target Perubahan RKPD dan RPJMD. Serta penyesuaian terhadap kebijakan-kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Provinsi.
Menurut Bupati, dengan memperbandingkan antara pendapatan dan belanja menimbulkan konsekuensi defisit anggaran. Nilainya sebesar Rp 137.285.470.000 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
“Namun besaran defisit anggaran tersebut direncanakan akan ditutup dari Pembiayaan Daerah yaitu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022,” katanya.
Adapun Struktur Pembiayaan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mencakup Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 159.785.470.000 (Seratus Lima Puluh Sembilan Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Kemudian Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 22.500.000.000 (Dua Puluh Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Dengan mengakumulasikan Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah tersebut, maka diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp. 137.285.470.000,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
“Ini sekaligus digunakan untuk menutup defisit antara Pendapatan dengan Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023,” katanya. Waskita