JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah sempat menjadi polemik, akhirnya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan konferensi bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang diduga melibatkan Kepala Badan SAR nasional (Basarnas).
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda Agung Handoko mengatakan, tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Basarnas, Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC), bertemu empat kali dengan tersangka penyuap yakni Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya.
Letkol ABC, kata Agung Handoko, mengenal Marilya atau yang biasa dikenal sebagai Meri bertemu sebanyak empat kali.
“Tiga kali di kantor dan sekali di parkiran salah satu bank di lingkungan Mabes TNI,” kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).
Tahun 2021, lanjut Agung Handoko, Meri pernah memberikan cek kepada ABC dari hasil perkerjaan pengadaan barang jasa.
ABC menerima uang dari Meri sejumlah Rp 999.710.400 pada Selasa (25/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di parkiran Mabes TNI AL.
Sepengakuan ABC, menurut Agung, uang tersebut adalah dari hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.
Menurut pengakuan ABC, lanjut dia, maksud dan tujuan Meri memberikan sejumlah uang kepada ABC adalah untuk memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.
Namun Agung menduga, profit sharing adalah istilah yang dipakai ABC sendiri.
“ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas dari Saudari Meri atas perintah Kabasarnas, HA. Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” kata dia.
“Seluruh barang bukti atau alat bukti yang ada pada ABC saat ini keberadaannya disita atau diamankan oleh KPK namun demikian Penyidik Puspom TNI telah bersurat kepada KPK untuk melakukan permohonan penyitaan atau pinjam pakai barang bukti karena kebetulan barang bukti tersebut juga digunakan oleh pihak KPK sebagai barang bukti untuk tersangka pihak swasta,” sambung dia.