SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Solo memusnahkan 571 obat tanpa izin edar (TIE) dan tanpa memenuhi ketentuan (TMK) dari distributor di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar, Rabu (30/7/2023).
Pemusnahan dilakukan pada obat-obat dari penyitaan yang dilakukan melalui operasi penindakan Loka POM Solo sepanjang tahun 2022 hingga 2023.
Kepala Loka POM Solo Muhammad Fajar Arifin mengatakan, total sebanyak 571 item obat-obatan berbahaya terdiri dari 20.041 pcs dengan nilai ekonomis produk sebesar Rp 336.831.300 tersebut berasal dari tiga distributor obat tradisional TIE dan TMK yang berasal dari dua kabupaten yakni Sukoharjo dan Karanganyar.
“Pengawasan makanan dan obat dilakukan baik sebelum dipasarkan maupun sesudah dipasarkan. Sepanjang tahun 2023, Loka POM Solo telah melakukan langkah-langkah preventif baik pengamanan maupun penyitaan terhadap produk Obat dan Makanan ilegal dan/atau tidak memenuhi ketentuan persyaratan,” bebernya.
Fajar menambahkan, pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati mengkonsumsi produk obat tradisional khususnya di wilayah Soloraya. Pasalnya, peredaran produk-produk tersebut cukup tinggi di Soloraya, dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Tengah.
“Kondisi ini yang sering dimanfaatkan orang dengan melakukan tindakan yang merugikan kesehatan dengan menambahkan bahan kimia obat yang seharusnya tidak boleh dilakukan,” tuturnya.
Menurutnya, penyitaan produk obat ilegal menyasar tingkat distributor, namun belum ke produsen. Ia mengaku mengalami kesulitan untuk mencari produsen.
“Distributor memasok barang ke pedagang tanpa meninggalkan identitas mereka. Jadi kesulitan untuk mencari produsen produknya,” tukasnya. Prihatsari