Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tegur Siswa Merokok,  Guru SMAN di Bengkulu Diketapel Orangtua Siswa Hingga Buta Permanen, Ini Imbauan FSGI

Foto ilustrasi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Zaman dulu, guru memukul tangan siswa yang tak potong kuku, atau menjewer telinga bagi siswa bandel adalah  hal biasa, karena tujuannya untuk kebaikan.

Namun sekarang, alih-alih mendapat apresiasi, menegur secara fisik sedikit saja sudah bisa menyeret sang guru di hadapan hukum.

Ini persis seperti yang dialami seorang guru Olah Raga di  SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu.  Nasibnya nahas, karena ia mengalami kebutaan permanen akibat diketapel oleh orangtua siswa.

Musababnya, si orangtua siswa emosi usai  mendapat pengaduan dari anaknya yang ditegur saat merokok di kantin sekolah.

Ironisnya, mata sang guru diketapel  dwngan batu hingga mengeluarkan darah, saat dirinya sedang menjalankan tugas mengajar di kelas, di hadapan peserta didik.

Kejadian tersebut terjadi diawali dengan sang guru menegur salah satu siswanya yang merokok di area kantin sekolah.

Guru olahraga tersebut menegur siswa yang merokok, namun bukannya berhenti, siswa tersebut acuh dengan teguran tersebut.

Merasa tidak dihargai, sang guru emosi kemudian menendang anak tersebut dan mengenai bagian muka si peserta didik yang ditegur.

Merasa tidak terima, siswa tersebut mengadu ke orang tuanya. orang tua murid tersebut emosi dan merasa tidak terima jika anaknya diperlakukan seperti itu.

Orang tua murid tersebut kemudian membawa ketapel ke sekolah lalu menyerang mata sang guru  hingga pecah dan mengalami kebutaan permanen.

Perkembangan terahir, pihak orang tua dan guru saling melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Si guru dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap anak dan pihak guru yang menjadi korban melapor atas penganiayaan yang mengakibatkan  luka berat bahkan cacat permanen.

Terpisah, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heri Purnomo menyatakan lembaganya mengecam segala bentuk kekerasan, apalagi jika dilakukan dalam lembaga pendidikan.

Karena itu, FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk mengevaluasi perlindungan guru sebagaimana ketentuan dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen terkait pasal tentang hak dan perlindungan guru.

Terutama saat guru tengah  melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan pembelajaran di sekolah.

“Ketika peristiwa penyerangan orang tua siswa terhadap guru di SMAN 7 Rejang Lebong terjadi saat guru sedang mengajar,” ujar Heri dalam rilisnya, Jumat (4/8/2023).

FSGI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu untuk melakukan asesmen psikologi terhadap para siswa yang menyaksi penyerangan terhadap gurunya saat mengajar mereka.

FSGI mendorong proses hukum dilakukan oleh pihak kepolisian karena bagaimana pun kekerasan oknum orang tua terhadap guru adalah perbuatan pidana yang dapat dihukum.

Namun demikian, kekerasan terhadap anak (peserta didik) yang dilakukan guru juga merupakan tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam UU Perlindungan Anak.

“Semua pihak yang mengalami kekerasan memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Proses hukum harus kita hormati,” kata Heri.

FSGI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tetap menjamin pemenuhan hak atas pendidikan peserta didik yang orang tuanya melakukan kekerasan terhadap guru si anak.

“Jadi ketika si anak tersebut tidak merasa nyaman lagi bersekolah di SMAN 7 Rejang Lebong, maka pemerintah daerah harus tetap memenuhi hak atas Pendidikan anak tersebut,” kata Heri Purnomo.

Exit mobile version