BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemkab Boyolali masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer. Namun, sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dipastikan tidak ada PHK.
“Di Boyolali ada 987 tenaga kerja non ASN yang masuk pendataan pada 2022,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Boyolali, Waskitha Raharjo, Minggu (20/8/2023).
Dijelaskan, penghapusan tenaga honorer masih dikaji oleh pemerintah pusat. Pihaknya juga mengikuti uji publik dalam revisi Undang-Undang (UU) ASN. Sedangkan saat ini, rancangan undang-undang (RUU) ASN yang baru tengah digodok.
“Kemarin disampaikan bahwa prinsipnya tidak akan ada pemutusan hubungan kerja untuk tenaga honorer. Itu statemen dari Deputi SDM Kemenpan RB seperti itu, tapi detailnya ini masih pembahasan RUU ASN,” katanya.
Adapun tenaga kerja non ASN dari berbagai lini. Seperti tenaga harian lepas (THL), tukang kebun, guru honorer dan pekerja non ASN di lingkungan Pemkab Boyolali. Jumlah honor kerja pun bisa berbeda.
Untuk honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) gaji yang diterima sudah UMR atau sekitar Rp 2 juta. Sedangkan bagi guru yang diangkat melalui SK Komite, gajinya bervariasi. Tak jarang di bawah UMR karena menyesuaikan kemampuan sekolah.
“Kita tidak bisa berandai-andai, tapi informasi kemarin pada prinsipnya tidak ada PHK tenaga honorer, nanti diakomodasi sesuai UU ASN yang masih digodok di DPR RI,” katanya.
Bupati Boyolali, M. Said Hidayat mengatakan wacana penghapusan honorer diharapkan bisa membawa kebaikan bagi semua. Pihaknya telah meminta BKP2D untuk mengikuti perubahan aturan oleh pemerintah pusat. Waskita