Beranda Umum Nasional ASN Harus Bersikap Netral di Pilpres 2024, Ini Sejumlah Larangan yang Wajib...

ASN Harus Bersikap Netral di Pilpres 2024, Ini Sejumlah Larangan yang Wajib Ditaati

Ilustrasi ASN / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menjelang pemilu 2024 mendatang, para Aparatur Sipil Negara (ASN) diharap berhati-hati dalam bersikap agar tidak terjebak dalam aksi dukung-mendukung terhadap salah satu pasancan calon presiden.

ASN dituntut untuk bersikap netral menjelang Pemilu 2024. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan larangan bagi ASN untuk mendukung salah satu Capres atau Cawapres di Pilpres 2024.

Aturan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.

Dalam SK Bersama tersebut disebutkan, ASN dilarang mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, serta bergabung ke grup atau akun peserta Pemilu.

Pemerintah menyusun jenis larangan kegiatan serta sanksi yang akan diberikan kepada ASN. Di antaranya dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan pemilihan.

Baca Juga :  Oknum Dosen UNM Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Pelecehan Seksual

Selain itu, ASN dilarang Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

ASN juga tidak diperbolehkan menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif.

Sebagai abdi negara, ASN juga tidak boleh mem- posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Para ASN juga dilarang mengunggah foto bareng peserta pemilu di medsos atau media lain dengan capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanski moral berupa pernyataan secara terbuka atau tertutup. Hal itu sesuai dengan pasal 15 ayat (1), (2), (3) PP 42/2004.

Baca Juga :  Setelah Picu Polemik, Pemerintah dan DPR Batalkan Izin Tambang untuk Kampus

Adapun SKB ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional.

www.tribunnews.com