JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Baliho Parpol dan Caleg Berisi Ajakan dan Citra Diri Belum Waktunya Dipasang

Pemilu
Rakor tahapan Pemilu 2024 di Sekretariat Bawaslu Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Alat peraga parpol yang berisi ajakan, citra diri maupun visi misi dan program saat ini belum boleh dipasang.

Pasalnya tahapan Pemilu 2024 saat ini baru tahapan sosialisasi, belum masuk pada tahapan kampanye.

Lantaran itu Bawaslu Wonogiri tengah menginventarisir alat peraga partai politik yang mengandung unsur ajakan dan citra diri maupun visi misi. Jika sudah terinventarisir, Bawaslu akan mengimbau partai politik untuk menertibkannya.

Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto mengatakan, alat peraga yang mengandung unsur ajakan dan citra diri maupun visi misi hingga program saat ini masih dilarang. Hal ini karena tahapan pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye.

Alat peraga yang mengandung unsur ajakan dan citra diri belum boleh dipasang karena belum masuk masa kampanye,” kata Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto usai rakor pengawasan tahapan Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Wonogiri, Rabu (20/9/2024).

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan Idul Adha, Hewan Kurban OSIS SMPN 1 Jatisrono Wonogiri Mendarat dengan Selamat di Dusun Mendak Petirsari Pracimantoro

Menurut Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto, alat peraga partai politik yang saat ini ada di wilayah Wonogiri kebanyakan belum ada ajakan dan juga tidak ada citra diri visi misi hingga program. Alat peraga tersebut termasuk alat untuk sosialisasi.

Jika menemukan adanya alat peraga partai politik yang mengandung unsur ajakan dan citra diri maupun visi misi dan program, Bawaslu Wonogiri akan memberikan imbauan kepada partai politik untuk menertibkannya.

“Kita akan beri imbauan ke partai politik untuk menertibkan, karena ini belum saatnya kampanye,” tandas Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto.

Saat ini, Bawaslu Wonogiri masih menunggu laporan dari pengawas di tingkat desa dan kecamatan.

Baca Juga :  Peluang Usaha Tanpa Modal Dijamin Untung di 2024, Ternyata Bukan Mitos

Sosialisasi dan pendidikan politik juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya di Bab X Pasal 79. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik sebelum masa kampanye pemilu.

Sosialisasi dan pendidikan politik tersebut dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya, serta pertemuan terbatas.

Namun, dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik tersebut, partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan. Selain itu, partai politik peserta pemilu juga dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, atau media sosial. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com