WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kembali terjadi kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Wonogiri. Terkini ada guru SMP Wonogiri setubuhi muridnya sendiri.
Tidak hanya sekali dua kali, dugaan guru SMP Wonogiri setubuhi muridnya sendiri dilakukan sebanyak empat kali.
Mirisnya lagi kasus guru SMP Wonogiri setubuhi muridnya sendiri itu dilakukan di ruang sekolah, tepatnya di laboratorium TIK.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan kasus guru SMP Wonogiri setubuhi muridnya sendiri itu dilakukan tersangka berinisial MU (43) seorang guru di SMP swasta di Wonogiri.
MU merupakan warga Desa Watuagung Kecamatan Baturetno Wonogiri. Sementara korban sebut saja Bunga masih berusia 15 tahun warga Kecamatan Wonogiri.
“Kasus persetubuhan kejadian 2 Juni 2023 di lingkungan sekolah di ruang laboratorium TIK SMP swasta,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Jumat (22/9/2023).
Semua persetubuhan dilakukan di ruang laboratorium TIK. Tersangka MU merupakan guru mata pelajaran TIK seni budaya dan prakarya merupakan guru tetap yayasan non PNS.
“Kasus guru SMP Wonogiri setubuhi muridnya sendiri itu terbongkar dari chat WA antara tersangka dan korban yang diketahui ibu korban. Tersangka diamankan Rabu (20/9/2023),” sebut Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua handphone, kemeja dan rok seragam sekolah serta pakaian dalam korban.
“Tersangka mempunyai nafsu/saling menginginkan terhadap korban, awalnya tersangka hanya menganggap anak korban sebatas murid tersangka seperti
murid-murid lainnya. Mamun lama-kelamaan korban sering curhat dan tersangka sering menanggapi dengan menggunakan perasaan supaya anak korban mempunyai perasaan dengan tersangka,” beber Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Tersangka membujuk dan merayu korban dengan cara, tersangka tersangka sering melontarkan kata kata mesra kepada anak. dan memberikan barang. Seperti contoh ketika Hari Valentine tersangka memberikan anak korban coklat dan ucapan sayang melalui Whatsapp,” imbuh Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang adalah: Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UndangUndang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UndangUndang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yakni dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Ro. 5.000.000.000. Aris Arianto