YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Denda bagi para pembuang sampah sebesar Rp 400.000 bagi warga sudah lumayan berat, namun masih dapat terjangkau.
Namun demikian, jika seseorang nekat buang sampah sembarangan
Satpol PP Kota Yogyakarta menyebut vonis majelis hakim yang menjatuhkan sanksi denda Rp400 ribu untuk pelaku pembuangan sampah liar sudah cukup tinggi.
Pasalnya, vonis tersebut hanya lebih rendah Rp100 ribu dari tuntutan yang diajukannya, sebesar Rp500 ribu atau 1 persen dari sanksi maksimal Rp50 juta, selaras Perda No 10 Tahun 2012.
Vonis itu dijatuhkan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin oleh hakim M. Arif Satyo Widodo, di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta , pada Rabu (6/9/2023) siang.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta , Octo Noor Arafat, mengatakan, vonis denda Rp400 ribu yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi masyarakat.
“Dari tuntutan kami Rp 500.000, kemudian hakim memutuskan Rp 400.000, pada dasarnya kami menerima. Tapi, kami sangat berharap ini bagian dari efek jera,” terangnya.
Menurutnya, Pemkot pun tidak akan mengajukan tuntutan yang lebih tinggi lagi, karena denda maksimal Rp 50 juta dinilai terlampau berat.
“Tapi, kita harapkan dengan kesadarannya, jangan ngemingke Rp400 ribu. Ini bisa menjadi contoh bagi (warga) yang lain,” ujar Octo.
Dijelaskannya, Satpol PP sudah melakukan upaya preemtif, preventif, hingga promotif sejak Januari lalu, sebagai upaya sosialisasi kepada warga masyarakat terkait pengelolaan sampah.
Kemudian, kegiatan-kegiatan bersifat pembinaan di lingkup kemantren, sampai dengan upaya penjagaan, penghalauan, hingga pemberian kartu kuning untuk para pelanggar, sudah dilakukan.
“Tapi karena masyarakat ternyata masih ada yang belum paham, belum sadar hukum, per 1 September kita lakukan proses penegakan, kita bawa ke PN hari ini,” terangnya.
“Untuk sidang hari ini sebenarnya ada 31, tapi yang 1 belum memenuhi panggilan untuk kami lakukan BAP di kantor, di unit PPNS kami, jadi yang disidang baru 30 pelanggar,” urai Octo.
Sebagai informasi, sejak 1 September 2023 lalu, jajaran Satpol PP Kota Yogyakarta menggencarkan operasi yustisi menyasar para pembuang limbah sembarangan di jalan-jalan protokol di wilayahnya.
Hingga 4 September 2023, aparat polisi pamong praja pun mencokok 31 pelaku yang kedapatan membuang sampah di Jalan Kusumanegara, Jalan KH Ahmad Dahlan, hingga Jalan KH Wahid Hasyim.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.
















