BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Demi upah Rp 50.000 dan bisa mencicipi gratis narkotika jenis sabu, seorang laki-laki pekerja buruh asal Kelurahan Karangwaru, Kemantren Tegalrejo, Yogyakarta berinisial AP (31) ini rela menjadi pengedar narkotika.
Tapi sialnya, baru sekali mengantar remaja ini sudah dicokok Polisi dan kini harus rela mendekam di balik jeruji besi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul, Arfin Munajah mengatakan, AP berhasil ditangkap saat berada di wilayah Padukuhan Soragan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul pada Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Penangkapan itu kami lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat kepada petugas BNNK Bantul,” bebernya kepada awak media saat jumpa pers ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berlangsung di kantor BNNK Kabupaten Bantul, Jumat (15/9/2023).
Saat ditangkap, BNNK Bantul mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik yang dibalut lakban berwarna cokelat berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 1,18 gram.
Barang tersebut ditemukan dalam saku jaket sebelah kanan dan kiri yang dikenakan oleh AP.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan BNNK Bantul , AP mengaku bahwa narkotika tersebut didapatkan dari rekannya yang sama-sama tinggal di Kota Yogyakarta, berinisial KSB (41).
KSB sendiri, saat ini sedang ditangani oleh BNNP DI Yogyakarta.
“AP mengaku, mendapatkan paket tersebut dari KSB dan berencana mengantarkan kepada para pemesan narkotika jenis sabu,” ucap Arfin.
“Pelaku AP mengaku bahwa dirinya mendapatkan upah mengantar dari pelaku KSB berupa uang sebesar Rp50 ribu dan mendapatkan jatah sabu untuk digunakan oleh AP,” imbuhnya.
Dari situ, pihaknya melalui petugas BNNP DIY melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan pelaku KSB di Kabupaten Sleman pada Jumat (25/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Arfin menyebut, kasus dengan pelaku KSB pada saat ini sedang ditangani oleh BNNP DIY.
Sementara itu, kasus dengan pelaku AP pada saat ini akan diancam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berupa pidana minimal penjara lima tahun atau maksimal penjara 20 tahun, dan minimal denda Rp1 miliar atau maksimal denda Rp10 miliar.
“Atau pelaku AP dapat dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal penjara 20 tahun dan pidana minimal Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar,” tandasnya.