Beranda Umum Nasional Dianggap Pukul UMKM, Kehadadiran TikTok Shop Disoal. Ini Pandangan Sejumlah Menteri

Dianggap Pukul UMKM, Kehadadiran TikTok Shop Disoal. Ini Pandangan Sejumlah Menteri

Ilustrasi TikTokShop | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keberadaan media sosial (Medsos) diakui telah memberikan dampak dan percepatan atas keberhasilan seseorang secara individu, termasuk bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Apalagi dengan hadirnya berbagai macam platform e-commerce seperti  Shopee, Tokopedia, Bukalapak maupun Zalora.

Dan terkini, yang sempat membikin heboh adalah hadirnya TikTok Shop, merupakan sebuah social commerce yang dapat memberikan pengalaman berbelanja yang menyenangkan dan nyaman bagi pemilik brand sebagai penjual, pembeli, dan para kreatornya.

Pasalnya, melalui TikTok Shop, brand dapat berjualan langsung melalui aplikasi TikTok tanpa harus memerlukan aplikasi terpisah.

Belakangan ini, TikTok Shop tengah menjadi perbincangan karena dianggap memukul pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di Indonesia.

Hal ini ditengarai oleh banyaknya produk impor murah di layanan media sosial berbagi video singkat tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan bahwa TikTok seharusnya tidak merangkap fungsi sebagai media sosial dan social commerce.

“Izin gak boleh satu. Dia media sosial, jadi social commerce. Nanti mati yang lain,” ujar Zulhas saat ditemui di Hotel Harris Vertu, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Zulhas memaparkan bahwa dengan TikTok merangkap media sosial dan social commerce, produk hasil UMKM bisa kalah bersaing. Pasalnya, social commerce dengan algoritmanya memungkinkan market intelligence mengarahkan konsumen ke produk yang mereka hasilkan. Oleh sebab itu Kemendag perlu bersama sejumlah pemangku kebijakan yang lain mengaturnya.

“Ini mau diatur. Banyak yang datang ke saya. Beauty datang, UMKM datang, fesyen datang, yang katanya diserbu besar-besaran. Makanya akan kami tata lagi,” katanya.

Baca Juga :  Oegroseno, Eks Wakapolri Sayangkan  Belum Ada Laporan Kasus Pagar Laut Masuk ke  Polisi Hingga Kini

Pengaturan lebih jauh tersebut, menurut Zulhas, menyoal revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Ia menyatakan revisi beleid itu akan dirapatkan dengan Mensesneg.

Menurut dia, sikap dan pembahasan dari Kemendag soal peraturan tersebut sudah tegas. Berikutnya akan ada harmonisasi kebijakan setelah mendapat masukan dari kementerian-kementerian lain.

“Di kami sudah selesai,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menegaskan bahwa TikTok Shop tidak melanggar undang-undang.

Meskipun layanan perdagangan di sosial media TikTok ini ditentang oleh sejumlah pihak, khususnya oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, lantaran dikhawatirkan mengganggu pasar UMKM dalam negeri.

“Sampai saat ini tidak. Saya sudah tanya, nggak ada yang dilanggar undang-undangnya,” kata Budi Arie saat ditemui Tempo di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Arie menyebut TikTok Shop merupakan salah satu partisipasi antar masyarakat, sehingga pemerintah tidak boleh mematikannya.

“Ini kreativitas masyarakat, jangan dihambat dong. Ini kan orang berjualan, sesama.” katanya.

Menurut Arie, social commerce merupakan fenomena baru yang perlu diatur. Namun, ia berharap platform tersebut tidak dilarang.

“Kalau buat kami kan platform ini yang penting buat untung, masyarakat diuntungkan,” ucap Budi.

Adapun soal aturan social commerce bakal dimuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Baca Juga :  Sengkarut Pagar Laut, Sampai-sampai Menteri Nusron Berdebat Sengit dengan Kades Kohod

Menteri Koperasi dan UKM Bertemu 40 Pemilik Usaha Lokal di Platform Online

Pada Senin (14/8/20230, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menggelar pertemuan dengan sekitar 40 pemilik usaha lokal di platform online, salah satunya TikTok. Pertemuan tersebut merupakan imbas dari maraknya produk impor murah di e-commerce.

Para pelaku UMKM mengaku tidak sanggup jika mesti bersaing dengan produk impor murah yang kini beredar di TikTok Shop. Dalam pertemuan itu, mereka juga meminta perlindungan dari produk impor khususnya yang berasal dari Cina.

“Kondisi ini menyebabkan produk lokal kesulitan bersaing lantaran harga produk impor yang ditawarkan terbilang sangat murah,” ujar Teten di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin (14/8/2023).

Guna mengatasi hal itu, Teten memiliki sejumlah solusi yang diantaranya adalah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.

Selain itu, Teten Masduki juga menganggap perlu adanya perlakuan yang sama mengenai tarif-tarif biaya masuk.

www.tempo.co