JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — seorang mahasiswa hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan batas usia Capres/Cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan pada 5 September, dan dapat panggilan lagi tanggal 19 untuk perbaikan permohonan,” kata Almas dikonfirmasi Tempo, Jumat (22/9/2023).
Dalam gugatannya, Almas meminta agar MK melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan frasa “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.”
Dalam dalilnya, Almas menyampaikan alasannya mengubah frasa tersebut karena dirinya merupakan pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan presiden sejak awal. Hal tersebut sangatlah inkonstitusional karena sosok Wali Kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” kata Almas dalam dalil gugatannya.
Sebagai informasi, gugatan terhadap batas usia capres/cawapres ini sedang ramai masuk ke Mahkamah Konstitusi.
Perkara syarat batas usia tersebut adalah permohonan gugatan untuk meminta perubahan pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa syarat batas usia menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Gugatan terkait batas usia yang pertama kali diajukan oleh PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 (memohon syarat batas usia minimal 35 tahun). Lalu gugatan dari Partai Garuda dengan nomor 51/PUU-XXI/2023 dan selanjutnya gugatan oleh beberapa kepala daerah dengan nomor 55/PUU-XXI/2023, yang keduanya meminta syarat batas usia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.