Beranda Umum Nasional Ini Sanggahan Manajemen TikTok Atas Tuduhan Matikan UMKM Lokal

Ini Sanggahan Manajemen TikTok Atas Tuduhan Matikan UMKM Lokal

Ilustrasi TikTok / pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Dituding merugikan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Platform media sosial TikTok kini menjadi sorotan.

Tak kurang, Presiden Jokowi sendiri ikut angkat bicara. Ia mengatakan, aturan mengenai TikTok tengah digodog di Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan dalam waktu satu atau dua minggu bakal selesai.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pun menegaskan hal yang sama, saat melakuka peninjauan operasi pasar di Pasar Legi, Solo, Minggu (24/9/2023).

Terkait dengan tudingan tersebut, Manajemen TikTok pun tidak tinggal diam. Pihak TikTok menjawab tudingan melakukan praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal.

Ini beberapa fakta yang yang dilansir dari newsroom.tiktok.com:

Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk. Artinya, penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing.

Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa.

Dijelaskan pula bahwa TikTok tidak memproduksi produk sendiri di dalam platformnya.

“Kami tidak berniat untuk menjadi peritel atau wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual di Indonesia,” tulis manajamen TikTok.

Baca Juga :  Massa Aksi “Indonesia Gelap” Tuntut 5 Hal Ini, Maukah Presiden Prabowo?

Pihak TikTok juga membantah adanya Project S di Indonesia.

TikTok memastikan tidak memiliki bisnis lintas-batas.

“100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB) atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor,” tulis TikTok lagi.

Menurut TikTok, TikTok Shop dioperasikan di dalam satu platform dengan TikTok, tidak pernah terpisah.

Dikaitkan dengan tudingan praktik monopoli bisnis di Indonesia, TikTok menjawab bahwa saat ini, TikTok tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Indonesia.

Untuk logistik, TikTok bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik seperti J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat untuk mendukung operasional.

Sementara untuk sistem pembayaran, TikTok menerima segala jenis metode pembayaran, termasuk kartu debit/kredit, dompet digital, transfer bank, dan metode pembayaran tunai.

“Kami juga telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan,” terang TikTok.

Sementara menyoal algoritma TikTok tidak mengumpulkan atau menyimpan data asal produk, sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memiliki keberpihakan atau memberikan batasan pada produk-produk yang berasal dari lokasi atau negara tertentu.

Baca Juga :  Kades Kohod, Arsin antah Kabur ke Luar Negeri, Sempat Dikabarkan Hilang

Walaupun marak dengan berbagai tudingan, popularitas TikTok tetap bertahan dan penggunanya terus meningkat di banyak negara

Dari jumlah pengguna aktifnya yang sangat besar hingga pengaruhnya pada budaya populer, TikTok terus menjadi salah satu aplikasi media sosial yang paling digemari di dunia.

www.tribunnews.com