Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ironis, Berstatus Kabupaten Layak Anak, Kasus Persidangan Kekerasan pada Anak di PN Boyolali Malah Naik

Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana. Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Boyolali sudah ditetapkan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan kategori Nindya. Namun, kasus kekerasan pada anak yang masuk persidangan PN Boyolali malah naik dibandingkan sebelumnya.

Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengatakan kasus kekerasan pada anak mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tony mengaku miris dengan kondisi tersebut.

“Per 12 September ini, tercatat ada 17 kasus kekerasan yang disidangkan. Memang naik dibandingkan tahun lalu, yakni 14 kasus. Kami miris dengan kondisi tersebut, mengingat Boyolali sudah jadi kabupaten layak anak,” kata Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, Rabu (13/9/2023).

Dijelaskan, kasus kekerasan pada anak, mencakup tindak pidana kekerasan fisik, pencabulan dan persetubuhan. Sedangkan tahun ini, kasus didominasi tindak pidana pencabulan dan persetubuhan. Dari 17 kasus pidana kekerasan anak yang masuk, 10 kasus sudah putus.

“Mirisnya pelaku rata-rata orang dekat korban, ada tetangga, guru bahkan orang tua. Padahal, orang-orang yang ada di lingkungan sekitar anak berkewajiban melindungi dan menjaganya, ini justru melakukan kejahatan,” ujar dia.

Disebutkan, korbannya paling kecil berusia lima tahun. Kemudian yang paling tua berusia 17 tahun. Ada juga korban yang sampai hamil bahkan melahirkan. Saat ini, PN masih menangani tujuh kasus pidana kekerasan anak.

“Termasuk kasus pencabulan oleh ayah kandung di Banyudono beberapa waktu lalu,” katanya.

Di sisi lain, Tony menegaskan bahwa pemidanaan pelaku kekerasan pada anak sudah cukup berat. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Rata-rata para pelaku kekerasan telah didakwa dengan ancaman lebih dari hukuman minimal.

“Kasus ini tak semata-mata penegakan hukum saja, yang penting penanaman terhadap pentingnya perlindungan anak di tingkat keluarga dan lingkungan sekitar,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Ratri S Survivalina, menjelaskan, kekerasan perempuan dan anak yang terlaporkan dari Januari – Juli ada 31 kasus.

Rinciannya, berupa kekerasan fisik, psikis, penelantaran pada anak dan cyber crime sebanyak lima kasus. Kemudian kasus KDRT fisik dan psikis ada 12 laporan. Sedangkan kasus pelecehan seksual dan persetubuhan ada 12 laporan.

“Kasus kenakalan anak ada tiga laporan. Jadi total ada 31 kasus,” tandasnya. Waskita

Exit mobile version