Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Jelas Redflag dan Bikin Salty, Pemuda Jatisrono Wonogiri ini Mainannya Barang Haram

Narkoba

Barang bukti barang haram yang disita. Joglosemarnews.com/Aris

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jatisrono Wonogiri.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang pemuda berinisial DK (22) diduga sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang di rumahnya.

Jelas kelakuan pemuda itu bikin salty dan kategori Redflag.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah DK. Saat digeledah, petugas mendapati tiga orang pemuda, yaitu DK, MF (24), dan A (20).

Dari ketiga pemuda tersebut, petugas menemukan dua plastik klip berisi 15 butir obat daftar G warna putih berlogo Y. Obat-obatan tersebut diduga merupakan jenis Trihexyphenidyl, yang merupakan obat keras yang dapat menyebabkan ketergantungan.

Ketiga pemuda tersebut kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, mengatakan bahwa DK akan dijerat dengan Pasal 435 UURI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Rabu (27/9/2023).

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas narkoba. Masyarakat dapat memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba kepada pihak kepolisian.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkoba,” tegas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo. Aris Arianto

Exit mobile version