SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sih Wiryadi (65) mengaku kaget telah menerima ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Underpass Simpang Joglo, di Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Selasa (26/9/2023).
Saat ditemui, Sih Wiryadi merasa heran telah menerima uang tersebut. Dirinya menyebut bahwa biasanya pencairan uang ganti rugi harus menunggu dua sampai tiga bulan.
Namun kali ini, ia bahkan hanya menunggu dua minggu dari pengumuman, sudah mendapatkan ganti rugi.
“Pencairan untuk pelebaran jalan underpass Joglo itu paling cepat di Indonesia, tidak ada tandingnya. Karena dana APBN langsung, saya kemarin kaget loh, masak langsung pencairan. Kaget, biasanya kan setelah itu nunggu dua bulan tiga bulan,” katanya saat ditemui di Kantor Kelurahan Nusukan.
Sih yang berprofesi sebagai pemilik pabrik itu bahkan menyebut pencairan uang ganti rugi tersebut bahkan tercepat, hingga mengalahkan pencairan ganti rugi di IKN.
“Kemarin kan baru pengumuman 14 hari. Terus suruh ke sini, pembayaran tercepat di Indonesia. Ini saya dapat Rp 18,5 milliar, ada sembilan sertifikat. Terdiri dari bangunan gedung, tanah, sama ruko tempat usaha,” terangnya.
Dirinya pun mengaku rela menerima ganti rugi tersebut demi kepentingan negara.
Di lain pihak, Agus Mulyanto, Asisten Lahan Satker PJN 3 Jawa Tengah menjelaskan proses pembayaran ganti rugi itu berlangsung selama dua hari, Selasa (26/9/2023) dan Rabu (27/9/2023).
“Tahapan proses pembayaran ini, Kelurahan Nusukan yang paling banyak terkena. Tahap pertama sekitar 50-an, hari kedua sekitar 30-an warga. Ada 88 bidang yang sementara warga setujui atau sepakati,” jelasnya.
Sementara itu, ada 161 bidang tanah di seluruh ruas Kecamatan Banjarsari terdiri dari empat kelurahan, yang meliputi Kelurahan Banjarsari, Kadipiro, Nusukan dan Kelurahan Joglo yang terdampak pembangunan underpass Simpang Joglo. Ando