JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dituntut hukuman penjara 10 tahun 6 bulan dalam kasus suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai orang nomor satu di Papua periode 2013-2023.
Selain itu, Jakasa Penuntut Umum (JPU) juga meminta Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350, selambat-lambatnya tiga bulan keputusan pengadilan.
Jika tidak membayar sesuai dengan waktu yang ditetapkan, hartanya akan disita oleh jaksa.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dengan denda sejmlah 1 miliar rupiah subsider dalam kurungan pengganti selama 6 bulan,” ungkap JPU di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, dikutip dari Tribunnews.com.
Selain kasus suap dan gratifikasi, KPK saat ini tengah menangani perkara tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Lukas Enembe.
Saat ini kasus TPPU tersebut masih ditangani oleh KPK.
Selain TPPU, kasus lain yang tengah diusut oleh KPK adalah dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
Lukas Enembe Didakwa Terima Suap 46,8 M
Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diterima sebagai hadiah berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.
Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Rinciannya, Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.
Suap tersebut diterima Lukas Enembe bersama-sama Kepala PU Papua tahun 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.
Tujuannya, agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Kemudian, dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar yang diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan dan uang diterima melalui Imelda Sun.