
GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda 28 tahun berinisial GB asal Gunungkidul ini diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul, karena terbukti menyimpan dan memiliki 380 butir obat psikotropiki jenis Altarax Alprazolam, Kamis (24/9/2023) lalu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Sofyan Susanto, penangkapan GB berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Wonosari, Gunungkidul.
“Kemudian dari hasil interogasi tersangka GB di dalam kamarnya ditemukan di dalam tas, ada 38 strip obat psikotropika dan 2 butir kapsul warna merah, total ada 380 butir obat terlarang,” terangnya.
Dari pengakuan BR kepada polisi saat polisi menangkapnya, dia mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial BR dengan cara membeli.
“Obat ini sudah sempat dikonsumsinya sebanyak 1 strip. Dan, rencananya juga akan dijual,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka GB dikenai Pasal 62 tentang barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com