Beranda Daerah Solo Pegawai FMIPA Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa UNS

Pegawai FMIPA Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa UNS

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi  / Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi menetapkan seorang pegawai Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Yudo Prihandono sebagai tersangka kasus penganiayaan pada mahasiswa Khoirul Umam.

“Cukup lama waktu dari mulai pelaporan. Namun kami polisi atau Polresta Surakarta berdasarkan standar operasional prosedur yang ditentukan. Kami tidak gegabah menentukan seseorang jadi tersangka saksi atau status lainnya,” ungkap Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iwan Saktiadi, ditemui Jumat (29/9/2023).

Kapolresta Solo menjelaskan sebelum ditetapkan jadi tersangka, pihak kepolisian telah mendalami unsur-unsur yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka.

Mulai dari gelar perkara, apakah memenuhi unsur pidana, hingga mendalami unsur-unsur yang dilaporkan. Apakah memenuhi syarat daripada unsur- unsur pasal yang dipersangkakan.

Baca Juga :  Ada Festival Jajanan di Rest Area Travoy KM 519 B Jalan Tol Solo-Ngawi, Ini Isinya

“Jika memenuhi unsur pidana, diperkara masuk pasal berapa. Jadi tidak serta merta dilaporkan polisi. Kemudian kita secepatnya menetapkan ini statusnya. Karena ini adalah hak azasi manusia. Penetapan seseorang sebagai tersangka, saksi ataupun lain sebagainya,” terangnya.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Terlapor kita ikuti proses selanjutnya. Kita sudah berkoordinasi juga dengan jaksa penuntut umum untuk kemudian setelah selesai kita limpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.

Yudo dikatakan Iwan terjerat pasal 335 tentang penganiayaan. Yudo sendiri diketahui merupakan eks sopir di FMIPA UNS. Yudo dinonaktifkan usai terbukti melakukan penganiayaan pada Khoirul Umam mahasiswa sekaligus Ketua BEM Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNS Solo. Ando