SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemuda asal Tegal, Jawa Tengah berinisial MS (26) diringkus oleh jajaran Polsek Gamping, Sleman karena ketahuan mencuri laptop dan handphone di sebuah indekos di wilayah Banyuraden, Gamping, Sleman.
MS ditangkap di Soropadan, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Gamping, Kompol Surahman mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula ketika reskrim Polsek Gamping mendapatkan informasi atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah Indekos di Banyuraden, pada Selasa (29/8/2023) sekira pukul 07.15 WIB.
Setelah ada informasi tersebut, tim unit Reskrim Polsek Gamping bergegas melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan informasi yang valid dan mengetahui posisi keberadaan diduga pelaku, team melakukan giat penangkapan dan berhasil mengamankan,” kata Surahman, Jumat (29/9/2023).
Terduga pelaku MS ditangkap pada Senin (18/9/2023) lalu di Soropadan. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Gamping untuk diproses lebih lanjut.
Surahman mengatakan, dalam perkara ini, terduga pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Polisi juga menyita barang bukti diduga dari hasil kejahatan, yaitu satu unit laptop merk HP warna silver, kemudian dua unit handphone, masing-masing merk Oppo dan Realme.
Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Beat nopol (G-8804-AOG) yang diduga digunakan terduga pelaku dalam melancarkan aksinya.
Menurut Surahman, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, baru melakukan aksinya satu kali di wilayah Gamping.
“Untuk di wilayah Gamping (pengakuannya) satu kali (mencuri),” katanya.