YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara tidak hati-hati saat menagih utang, pria asal Bantul berinisial ND (44) ini harus rela meringkuk di tahanan.
ND bahkan diringkus polisi karena merusak mobil korban dan mencuri dua buah raket di dalamnya.
Perusakan dan pencurian yang dilakukan ND terjadi pada Kamis (24/8/2023) sekira pukul 22.00 WIB dirumah saksi berinisial K di Balirejo, Muja-muju, Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta.
Kronologinya pada Kamis malam, ND bersama rekannya berinisial YR datang ke rumah K untuk menagih Utang.
Saat itu saksi K tidak ada di rumah kemudian para pelaku mencari di sekitar rumah K.
Dikarenakan pelaku tidak berjumpa dengan K, ND lantas mengambil sebongkah paving di pekarangan rumah korban untuk melakukan perusakan.
Pelaku kemudian menghampiri mobil yang terparkir di halaman rumah K, dimana mobil tersebut adalah mobil milik pelapor inisial ES yaitu tetangga daripada K yang tinggal di Umbulharjo.
Selanjutnya pelaku ND merusakan kaca bagian belakang mobil milik pelapor ES dengan cara membenturkan batu paving yang diambilnya.
“Sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil pelapor di sebelah belakang kaca mobil,” kata Kasubnit 11 Unit V Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Basa Satria saat jumpa pers, Senin (11/9/2023).
Pada saat kaca mobil tersebut pecah, pelaku mengambil tas raket berisi dua raket badminton dan tenis milik ES dan kemudian beranjak pulang ke rumah pelaku bersama seorang temannya.
“Raket tersebut dari pelaku berniat untuk dijual,” imbuhnya.
Korban yang mengetahui kejadian itu lantas melapor ke aparat kepolisian dan segera ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan dari korban petugas Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendatangi TKP dan mencari saksi-saksi yang berada di TKP pada saat kejadian pencurian dan perusakan tersebut terjadi.
Kamis (31/8/2023) sekira pukul 21.45 WIB Polisi berhasil meringkus ND di Jalan Pajeksan, Ngupasan, Gondomanan.
ND selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian di Satreskrim Polresta Yogyakarta
“Berdasarkan barang bukti yang cukup kami menerapkan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dan juga pasal 406 yaitu perusakan dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Albertus.
Korban Merupakan Anggota TNI
Berdasarkan keterangan pelaku, saksi K pernah berutang kepada teman dari pelaku.
Kedatangan pelaku pada Kamis malam ke rumah K dengan maksud untuk menagih Utang temannya.
Namun berdasarkan keterangan saksi K uang yang pernah ia pinjam sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Akan tetapi pelaku tidak mengetahui hal tersebut dan bertindak sendiri menagih kepada saksi K.
“Untuk hutangnya sendiri sesuai dengan keterangan pelaku Rp 35 juta,” terang dia.
Polisi juga mendapatkan informasi bahwasanya korban yang mobilnya dirusak berstatus sebagai anggota TNI.
“Jadi kami sampaikan di sini bahwa pelapor sekaligus korban yang mengalami kerugian mobilnya di rusak itu berprofesi sebagai TNI. Sedangkan yang ditagih atau K yang dimaksud pemilik rumah tersebut adalah wiraswasta,” terang dia.
