Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pulang dari Mojokerto ke Yogya, Pria Ini Nyolong HP di Sleman, Berakhir di Sel Tahanan

Ilustrasi / tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Baru saja datang dari kampung halaman Mojokerto di Yogyakarta, pemuda berinisial PK alias AS ini harus berurusan dengan Polisi.

Pasalnya, pemuda yang diketahui sebagai seorang residivis itu kembali berulah, dengan mencuri handphone di sebuah rumah indekos di Pogung Dalangan, Sinduadi, Sleman.

Kini, pria berusia 33 tahun yang baru saja sampai di Yogyakarta itu harus mendekam di sel tahanan Polsek Mlati.

“Pelaku ini ke Jogja baru datang semalem. Kemudian jalan, ngakunya ingin mencari kos. Tapi malah mencuri handphone di (kos) Pogung Dalangan,” kata Kapolsek Mlati Kompol Martinus, melalui Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo di Mapolsek Mlati, Kamis (28/9/2023).

Pelaku mencuri handphone di kos Pogung Dalangan pada Kamis (28/9/2023) pagi.

Kronologinya bermula sekira pukul 07.00 WIB, pelaku diketahui tetangga kos korban mondar-mandir mencurigakan diseputar kos tersebut.

Ketika ditanya, pelaku menjawab mau mencari kamar kos. Tetangga kos tersebut lalu masuk.

Selang beberapa menit kemudian, penghuni kos yang lain ada yang teriak-teriak kehilangan handphone.

Ternyata pelakunya adalah AS yang tadi terlihat mondar-mandir.

Pelaku mencuri handphone merk Poco milik korban dengan cara masuk ke dalam kamar.

Pencurian tersebut kepergok korban, yang baru selesai dari kamar mandi.

“Awalnya pelaku ini tidak mengakui jika mengambil handphone korban. Setelah itu korban teriak dan meminta tolong, pelaku akhirnya mengaku dan diamankan,” terangnya.

Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Mlati. Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa pelaku.

Hasil pengembangan, ternyata pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

Pelaku pernah diproses hukum dalam kasus pencurian handphone di Kota Yogyakarta dan di wilayah Mlati, Sleman pada tahun 2020 lalu.

“Jadi pelaku ini residivis spesialis pencurian handphone. Meksipun kerugiannya relatif kecil, tapi tetap kami proses hukum. Pelaku kami sangka melanggar pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

Di hadapan petugas dan awak media, pelaku PK alias AS mengaku nekat mencuri handphone di kamar kos Pogung Dalangan karena tidak memiliki uang.

Menurut dia, selepas bebas dari Lapas Cebongan, sempat bekerja di sebuah kapal pencari ikan di Jakarta.

Namun kontraknya habis dan pergi ke Surabaya bekerja sebagai karyawan cuci bus.

Tapi karena penghasilannya kecil dan tidak sanggup membayar uang kos akhirnya kembali ke Yogyakarta dengan tujuan mencari pekerjaan.

“Awalnya mau nyari kos, tapi saya lihat ada handphone saya ambil. Ketahuan yang punya. Saya kembalikan. Sekarang saya menyesal,” ujarnya.

Exit mobile version