WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selamat tinggal uang cash, nantinya transaksi keuangan desa bakal menerapkan sistem non tunai.
Seperti dilakukan Pemkab Wonogiri yang sedang mendorong untuk mengubah semua transaksi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi non tunai. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengurangi potensi kecurangan.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek mengungkapkan bahwa salah satu masalah yang sering dihadapi oleh pemerintah desa adalah ketidakharmonisan dalam hubungan antar perangkat desa. Menurutnya, masalah ini dapat mengganggu pengelolaan dana desa.
“Dalam situasi yang kurang harmonis, aspek perbendaharaan dan penatausahaan desa sering mengalami masalah,” kata Joko Sutopo dalam pengarahannya kepada kepala desa dan perangkat desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Selasa (19/9/2023).
Bupati Wonogiri Joko Sutopo menambahkan salah satu solusi untuk mengatasi masalah ini adalah dengan menerapkan sistem pengelolaan keuangan desa berbasis non tunai. Dalam sistem ini, semua kebijakan dan kegiatan akan dikontrol dan dioperasikan secara terstruktur.
Pentingnya memenuhi standar operasional prosedur (SOP) serta menjalankan kebijakan berdasarkan aturan yang jelas juga ditekankan oleh Bupati Jekek.
“Adopsi manajemen keuangan berbasis aplikasi atau non tunai ini juga akan membantu menciptakan harmoni di internal pemerintah desa,” tegas Bupati Jekek.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo yakin penggunaan sistem non tunai dapat mengurangi potensi kecurangan dan penyimpangan, yang berbeda dengan sistem sebelumnya.
“Dalam sistem manual, seringkali pencairan dana bisa berhenti di berbagai tahapan, yang dapat menimbulkan masalah,” ungkap Bupati Jekek.
Sistem pengelolaan keuangan berbasis non tunai ini akan dioperasikan oleh kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara desa.
Menurut Bupati Wonogiri Joko Sutopo, sumber daya manusia di pemerintah desa telah mencukupi untuk mengoperasikan sistem baru ini, karena lebih dari seribu perangkat desa telah diisi oleh personel yang baru.
Di sisi lain, pengelolaan keuangan desa dinilai masih dalam taraf terukur, terkendali, dan sesuai dengan aturan. Setiap laporan yang masuk ke Inspektorat Kabupaten akan segera ditindaklanjuti. Aris Arianto