Beranda Daerah Sragen Sopir Anggota DPRD Sragen Dijebloskan ke Penjara Setelah Kabur Membawa Sepeda Motor...

Sopir Anggota DPRD Sragen Dijebloskan ke Penjara Setelah Kabur Membawa Sepeda Motor dan Kuras Uang Milik Bosnya di ATM !

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pemuda yang dipercaya menjadi sopir pribadi anggota DPRD Sragen malah membuat resah bosnya, pasalnya pemuda yang diketahui bernama Mukari Djalling (35) warga Jalan Lompobatang RT 011 RW 06, Desa Baru, Kecamatan Luwik, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menjadi buron setelah membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, leptop dan juga menguras uang di kartu ATM milik bosnya sendiri.

Setelah melakukan aksinya, Mukari melarikan diri dan kabur ke wilayah Jawa Barat, namun aksinya tersebut di laporkan ke pihak kepolisian dan langsung dilakukan pengejaran.

Dalam jumpa Pers yang dilakukan di Polres Sragen, Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam didampingi Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan kronologi aksi curat yang dialami politisi PDI Perjuangan Sutimin atau sering dipanggil Keling terjadi pada Minggu 17 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu korban meminta sopir pribadinya mengambil uang Rp 10 juta di ATM BRI. Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kartu ATM dan nomor PIN kepada pelaku.

“Iya bermula saat korban menyuruh tersangka berangkat ke BRI dan mengambil uang Rp 10 juta, dan kemudian menyerahkan uang itu ke Pak Sutimin sebanyak 10 juta dan kartu ATM, namun ATM yang dikembalikan bukan ATM milik korban.

Baca Juga :  Warga Gondang Sragen Jadi Korban Tabrak Lari Dijalan Raya, Pemilik Mobil Diketahui Warga Mantingan Jawa Timur

Setelah tersadar ATM yang dikembalikan dari sang sopir bukan miliknya kemudian mencari tersangka ke kamarnya.

Pada saat dilihat di kamar yang berada satu rumah dengan korban di kecamatan Plupuh ternyata sudah pergi dan kabur,” kata AKBP Jamal Alam, Kamis (21/9/2023).

Setalah mengetahui pelaku kabur, korban lanjut melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat dengan membawa bukti transaksi di aplikasi Brimo bank BRI dengan riwayat transaksi yang telah dilakukan pelaku.

“Kemudian korban curiga dan mengecek di aplikasi Brimo, ternyata saldo yang ada di rekeningnya itu tinggal Rp 50.000, dan uang telah diambil oleh tersangka,” ujar Kapolres Sragen.

Setelah dilakukan pengejaran dan penyelidikan pihak kepolisian pelaku mai terdeteksi lokasi persembunyiannya.

“Dari hasil laporan itu Kasatreskrim dan Resmob melakukan serangkaian penyelidikan diketahui terakhir posisi tersangka berada di Karawang. Pada Rabu 20 September pelaku ditangkap saat berada di homestay beserta barang bukti, pelaku MD mengakui telah mengambil uang milik anggota DPRD Sragen beserta kendaraan dan laptop.

Sebagian uang sudah digunakan untuk memodifikasi kendaraan yang dicuri. Kami mengambil tarik tunai Rp 15 juta dan sisanya ditransfer. Sebagian uang untuk modifikasi motor cutting sticker,” jelasnya.

Baca Juga :  Misteri Motor di Jembatan Jurug Terungkap, Ternyata Warga Sragen yang Terpeleset Setelah Antar Anak dan Istri

Kini tersangka MD telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Sragen beserta barang bukti. Di antaranya berupa uang sisa dari ATM Rp 31.5 juta, kartu ATM, surat kendaraan, laptop, helm dan motor Yamaha Aerox.

“Jadi ternyata modus yang dilakukan oleh tersangka adalah mengambil uang tanpa izin pemilik dengan menggunakan ATM dari korban, karena ATM sudah di tangannya PIN sudah di tangannya, akibat perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujarnya.

Huri Yanto