BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Perwakilan 18 parpol di Boyolali mengikuti deklarasi damai Pemilu 2024. Deklarasi diinisiasi Polres setempat diharapkan bisa mendukung pelaksanaan pemilu yang aman, tertib dan berintegritas.
Kegiatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023) sore itu, juga sebagai upaya preventif dalam menghadapi potensi konflik dalam pemilu.
Dalam deklarasi, perwakilan 18 parpol itu menyatakan siap menciptakan pemilu 2024 yang aman, damai dan sejuk. Kemudian, poin lainnya, menjaga toleransi, kerukunan umat beragama dan antar golongan. Lalu, menolak informasi hoaks, isu, sara, menolak politik identitas dan radikalisme. Terakhir, setiap permasalahan diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan dan tidak menggunakan perkuatan massa maupun fisik untuk menjaga marwah pemilu.
Ditemui wartawan usai acara, Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan kegiatan tersebut sebagai langkah awal dan wujud komitmen bersama antar stake holder, parpol dan pihak terkait. Termasuk penyelenggara Pemilu. Diharapkan masing-masing pihak saling menjaga pelaksanaan tiap tahapan pemilu.
“Sehingga bisa tercipta rasa kondusivitas yang dirasakan masyarakat. Tahapan selanjutnya tentu ada untuk mewujudkan pemilu yang damai, sejuk dan berintegritas,” katanya.
Diakui, pihaknya juga mulai melakujan pemetaan daerah rawan. Bahkan Kapolres menyebut bahwa semua wilayah rawan dan berpotensi konflik. Menurutnya hal itu agar polres selalu siap dan waspada. Meski pihaknya juga telah membagi dalam dua tingkat kerawanan.
“Ada tingkat rawan sedang, rawan yang terlalu tinggi, tapi dalam hal ini kami sampaikan bagaimana tingkat kerawanan ini bisa kami minimalisir. Sehingga tidak menimbulkan gejolak yang mengganggu kamtibmas,” katanya.
Bagaimana jika terjadi pelanggaran dalam proses pemilu? Pihaknya sudah membentuk tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Berisikan anggota polres dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota tim telah mendapatkan latihan dan sosialisasi. Terkait penanganan tindak pidana pemilu nantinya.
Kemudian, pelanggaran yang terjadi akan dianalisa dulu. Apakah masuk pelanggaran pidana atau pelanggaran pemilu. Karena penanganannya akan berbeda.
“Kalau itu pelanggaran pidana kriminal biasa maka Polres Boyolali yang akan menegakkan hukum. Tapi kalau itu dalam kategori pelanggaran pemilu, atau tindak pidana pemilu maka masuk ranah gakkumdu, Polri dan Bawaslu yang akan melakukan penegakan,” tandasnya. Waskita