Site icon JOGLOSEMAR NEWS

4 Perangkat Desa Wonogiri Menang Gugatan PTUN, Desak Diangkat Lagi Pasca Pencopotan Jabatan

Perangkat desa

Tiga dari empat perangkat desa Wonogiri yang menang gugatan PTUN. Foto : istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak empat perangkat desa Wonogiri memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Mereka kemudian mendesak untuk diangkat lagi sesuai jabatan awal. Sebelumnya mereka dicopot dari jabatannya.

Keempat perangkat desa Wonogiri yang menang di PTUN Semarang masing-masing Sukatno (Kasi Pelayanan Desa Mlokomanis Wetan Ngadirojo), Suseno (Kadus Tlising Desa Sumberharjo Eromoko), Riyanto (Kasi Umum dan Perencanaan Desa Pucung Eromoko) dan Loso (Kadus Brengkut Desa Pucung Eromoko).

Menurut Sukatno, dia bersama tiga perangkat desa Wonogiri melakukan gugatan ke PTUN usai mereka dicopot dari jabatannya.

“Saya sebagai perangkat desa dicopot oleh Kepala Desa Mlokomanis Wetan pada tahun 2022 lalu,” ujar Sukatno kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Dalam putusan PTUN Semarang Nomor 53/G/2022/PTUN.SMG tanggal 2 November 2022 dan dikeluarkan tanggal 3 Januari 2023 menyatakan mengabulkan gugatan penggugat atas nama Sukatno.

Majelis hakim PTUN membatalkan keputusan Kepala Desa Mlokomanis Wetan Nomor 19 Tahun 2022 tentang pemberhentian dengan hormat atas nama Sukatno dari jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa Mlokomanis Wetan karena masa jabatan 20 tahun telah berakhir, tertanggal 29 April 2022, yang sekaligus dipandang sebagai sikap penolakan tergugat menerbitkan keputusan pengangkatan kembali penggugat sebagai perangkat desa.

“Putusan PTUN jelas mewajibkan tergugat yakni Kepala Desa Mlokomanis Wetan untuk mencabut putusannya Nomor 19 Tahun 2022 tentang pemberhentian dengan hormat atas nama Sukatno dari jabatan kepala seksi (kasi) pelayanan desa karena masa jabatan 20 tahun telah berakhir, tertanggal 29 April 2022, yang sekaligus dipandang sebagai sikap penolakan tergugat menerbitkan keputusan pengangkatan kembali penggugat sebagai perangkat desa,” beber Sukatno.

Dulu ada periodesasi masa jabatan 20 tahun lalu ada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatakan bahwa untuk periodesasi itu sudah gugur dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 harusnya sampai umur 60 tahun. Kemudian kepala desa memberi surat pemberhentian, kita mengajukan ke PTUN Semarang. Selanjutnya setelah beberapa tahapan untuk mengajukan PTUN terus ada putusan dari PTUN kita dimenangkan. Tapi sampai saat ini setelah putusan PTUN itu menang dikeluarkan tanggal 3 Januari 2023 sampai saat ini kami belum diangkat kembali oleh kepala desa,” kata Sukatno lagi.

Dia menambahkan, foto kopi hasil putusan PTUN Semarang tersebut sudah diserahkan ke kepala desa, camat, inspektorat, bupati, dan DPRD Wonogiri. Ia juga mengaku sudah berulang kali berkomunikasi dengan kepala desa namun belum membuahkan hasil.

Sementara itu, Riyanto berharap Kepala Desa Pucung melaksanakan keputusan PTUN dengan menerbitkan surat pengangkatan kembali.

“Jangan menggantungkan keputusan PTUN seperti ini. Kalau memang tidak diangkat kembali kami akan mencari pekerjaan sambilan lain untuk membiayai hidup keluarga,” ungkap Riyanto. Aris Arianto

Exit mobile version