Beranda Daerah Sragen DPRD Sragen Desak Kemenpan RB Segera Ubah Aturan Seleksi PPPK, Ini Alasannya

DPRD Sragen Desak Kemenpan RB Segera Ubah Aturan Seleksi PPPK, Ini Alasannya

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto. Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mengubah aturan seleksi PPPK.

Sugiyamto menjelaskan bahwa desakan tersebut guna memberikan perlakuan khusus bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih dari tujuh tahun saat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK). Sehingga para tenaga honorer yang telah mengabdi di instansi pemerintah tersebut mempunyai peluang lebih besar diterima PPPK.

Seperti diketahui, seleksi PPPK masih belum ada perubahan maupun nilai tambahan bagi para honorer lama.
Berdasarkan pengumuman seleksi PPPK Sragen, Pemkab Sragen membuka lowongan 658 formasi yang terdiri atas jabatan fungsional guru sebanyak 356 orang, tenaga kesehatan 165 orang, dan tenaga teknis 137 orang.

Bahkan Sugiyamto menerangkan seleksi PPPK itu dibagi menjadi dua, yakni jalur umum dan jalur khusus. Pendaftaran jalur khusus tidak ada passing grade (nilai minimum kelulusan) sedangkan jalur umum ada passing grade.

“Karena tidak ada passing grade maka hasil tesnya dirangking. Tiga rangking teratas lolos. Yang jadi masalah, ada tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun karena tidak ada tambahan nilai maka akan kalah dengan tenaga honorer pendatang baru baik dari sisi kemampuan atau umur. Bahkan kalah dengan pendaftar yang baru dua tahun mengabdi, ini harus ada perubahan, makanya saya mendesak Kemenpan RB Segera Ubah Aturan Seleksi PPPK,” kata Sugiyamto Selasa (24/10/2023).

Baca Juga :  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Kawasan Sangiran dan Desa Bukuran Kalijambe Sragen, Pohon Tumbang dan Genteng Rumah Warga Rusak

Politikus senior PDI Perjuangan kabupaten Sragen itu melanjutkan tenaga honorer yang sudah tua kalau tidak ada prioritas tambahan nilai atas pengabdian, maka terancam tergeser. Atas dasar itulah ia mendesak Kemenpan RB untuk mengubah dan menerbitkan aturan yang mengakomodasi para tenaga honorer dengan pengabdian lama agar diprioritaskan diangkat menjadi PPPK.

“Harapan saya segera dilakukan, karena ini menyangkut nasib orang banyak,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati, menerangkan seleksi PPPK masih dalam tahap verifikasi sanggah dari masing-masing pelamar. Dia membenarkan ada dua jalur seleksi, yakni jalur khusus dan umum. Pelamar jalur khusus merupakan tenaga honorer non-ASN di lingkungan Pemkab Sragen. Sedangkan pelamar jalur umum bebas dari masyarakat asal memenuhi syarat.

Baca Juga :  Mantap! PAD Sektor PBB di Sragen Tembus 100 Persen, Ini Kata Bupati Yuni

“Iya untuk passing grade hanya untuk jalur umum, sedangkan khusus tidak ada passing grade. Masa pengabdian tenaga non-ASN itu tidak ada nilainya. Nilai tambahnya hanya tidak ada passing grade,” ujarnya. Huri Yanto