JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Cengkareng, Jakarta Barat, curhat di media sosial X karena dikenakan denda Rp33 juta oleh PLN karena dinilai melakukan pelanggaran. PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya pun buka suara.
Manager UP3 Cengkareng Faisal Risa membenarkan jika pihaknya menjatuhkan denda Rp 33 juta kepada pelanggan tersebut karena mengganti meteran listrik sendiri pada 2016. Ia mengklaim sudah bertindak sesuai prosedur saat menjatuhkan sanksi.
Faisal menuturkan PLN UID Jakarta Raya melakukan sidang pada 12 Oktober 2023 yang dihadiri tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan perwakilan pelanggan.
“Dengan hasil keberatan pelanggan ditolak,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/10/2023).
Faisal menjelaskan pelanggan tersebut telah membayar 30 persen uang muka tagihan susulan pada 13 Oktober 2023 dan sisanya akan diangsur.
Setelah menjalankan tahapan tersebut, kata Faisal, pelanggan baru mengatakan pada 2016 pernah mengganti kWh meter sendiri tanpa melalui PLN.
“Wewenang dan tanggung jawab PLN itu mulai dari pembangkit sampai kWh meter, jadi kWh meter itu milik PLN dan secara rutin PLN memeriksa kWh meter untuk memastikan kWh meter normal sebagai bagian dari perlindungan terhadap keselamatan pelanggan itu sendiri,” kata Faisal.
Pelanggan PLN, ucap Faisal, dilarang mengutak atik bahkan mengganti kWh meter PLN yang dipasang. Apabila terdapat gangguan pada kWh meter, pelanggan bisa menghubungi PLN untuk dilakukan pengecekan.
Menurut Faisal, saat petugas PLN melakukan pemeriksaan, terdapat kelainan pada kWh meter dan segelnya. Petugas membawa kWh meter tersebut untuk diuji di lab disaksikan pelanggan.
“Hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi kWh meter yang merupakan milik PLN,” tuturnya.
Pelanggan tersebut, SL, 28 tahun, keberatan dengan tuduhan PLN. Dia mengklaim pengecekan meter listrik di rumahnya selalu dilakukan petugas PLN.
“Jujur saya orang awam, tidak mengerti detail listrik meteran segel,” ujar SL kepada Tempo pada Minggu (15/10/2023).
SL menceritakan pada 2016 pernah didenda Rp 17 juta oleh PLN karena diduga melanggar. Setelah itu, kata dia, keluarganya tidak lagi bermasalah dengan catatan tagihan listrik dari PLN.
“Tiap bulan kami selalu membayar sekitar kurang lebih Rp 2 sampai 3 juta per bulan hanya untuk tagihan listrik dan tidak pernah jauh di bawah angka itu. Bagaimana bisa kami melakukan kecurangan?” ujar SL.