JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK telah menyeret Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar untuk diperiksa sebagai saksi atas perkara.
Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini, satu di antaranya Kombes Irwan.
Kombes Irwan sebelumnya diperiksa saat kasus ini masih pada tahap penyelidikan.
“Benar, (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, Minggu (8/10/2023).
Hanya saja, Polda Metro Jaya belum merinci maksud pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kombes Irwan tersebut.
Namun penyidik bakal kembali mengklarifikasi Kombes Irwan sebagai saksi, mengingat kasus dugaan pemerasan ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Ade.
Sebagaimana diketahui, status perkara itu telah naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023 lalu.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Ade, Sabtu (6/10/2023).
Namun, pihak kepolisian belum bisa membeberkan jumlah materi atau uang dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Jadi untuk materi penyidikan nantinya, mohon maaf kami belum bisa share kepada rekan-rekan sekalian,” ujarnya.
Ia menegaskan timnya bakal melakukan proses penyidikan secara profesional dan berkeadilan.
Foto yang menunjukkan pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL akan jadi materi penyidikan oleh pihak kepolisian.
Ade menjelaskan, foto tersebut nantinya akan didalami lebih lanjut di tahap penyidikan.
“Foto yang beredar seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara,” ujar Ade.
“(Foto) ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari bukti nya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
