Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kaum Buruh Diimbau Tak Pilih Partai Pendukung UU Cipta Kerja

Presiden Partau Buruh Said Iqbal saat memimpin Rakernas di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Mingu (15/12/2022 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Arah dukungan Partai Buruh dalam kontestasi Pilpres dan Pemilu 2024 sudah kelihatan dari seruan Said Iqbal.

Presiden Partai Buruh tersebut menyerukan agar para buruh tidak memilih partai politik yang mendukung pengesahan UU Cipta Kerja.

Sebagaimana diketahui, ada tujuh partai di Senayan mendukung undang-undang sapu jagat itu.

Sekalipun ada dua partai yang menolak, Partai Buruh menilai partai politik yang menolak itu tidak memberikan dukungan penuh dan menunjukkan keberpihakan kepada buruh.

Said Iqbal menyatakan hal itu dalam penjelasannya secara tertulis, Sabtu (30/9/2023).

Said memprediksi putusan uji materil Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan 50 persen tuntutan penggugat. Putusan itu jatuh pada Senin (2/10/2023).

“Dari berbagai sumber informasi, putusannya tidak terlalu menyedihkan bagi buruh. Saya menganggap jalan tengah, misalnya seperti dulu, diputus inkonstitusional bersyarat,” ujar dia.

Namun, dia menjelaskan informasi itu belum dapat dikonfirmasi. Sebab, putusan MK bersifat rahasia sampai secara terbuka dibacakan di persidangan. Dia berharap hakim MK mendengar tuntutan kaum buruh mencabut omnibus law itu.

Said mengatakan Partai Buruh dan organisasi buruh yang menggugat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja itu akan berunjuk rasa di MK di hari putusan. Gelombang demonstrasi terus berlangsung di Indonesia, tuturnya, jika MK tidak mengabulkan gugatan buruh.

“Bila dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit,” kata dia. Selain meminta MK mencabut omnibus law, kata dia, buruh menuntut menaikkan upah 15 persen di 2024.

Penggugat UU Cipta Kerja itu meliputi Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (AGN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Exit mobile version