YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sembilan orang pemuda dikukut oleh Unit URC Presisi Jogja Polsek Mantrijeron karena kedapatan membawa minuman keras (Miras).
Mereka diamankan saat kedapatan berada di depan toko di Jalan Mayjend Sutoyo Mantrijeron Kota Yogyakarta, Rabu (11/09/2023) pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh, SH, MH mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan Miras sebanyak dua botol.
Selanjutnya, mereka diserahkan ke Polsek Mantrijeron untuk pembinaan.
“Kami melakukan pembinaan kepada para pemuda ini agar mereka menyadari kesalahannya dan tidak melakukan perbuatan hal yang sama lagi,” kata Kompol Rapiqoh.
Dalam pembinaan tersebut, Kapolsek Mantrijeron didampingi Panit Binmas, Kanit Lantas dan Bhabinkamtibmas menberikan arahan terkait dengan bahaya miras dan akibatnya serta proses hukumnya kepada para pemuda yang bersangkutan.
“Kami juga meminta orangtua untuk memberikan pengawasan yang melekat kepada anak-anak mereka agar tidak menyimpang dan menjadi pelaku maupun korban kejahatan jalanan,” kata Kompol Rapiqoh.
Para pemuda tersebut akhirnya menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yang ditandatangani oleh para pemuda yang bersangkutan disaksikan oleh Kapolsek dan orangtua mereka yang sengaja dihadirkan di Mapolsek.
“Kami berharap dengan pembinaan ini, mereka dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta dapat menjadi generasi yang lebih baik yang bisa dibagakan orang tua dan negara,” pungkas Rapiqoh.