JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) merekomendasikan kepada para PTN agar tidak mengizinkan kampanye Pemilu 2024 di dalam kampus.
Edaran tersebut disusun atas dasar beberapa pertimbangan.
Pertama, dampak yang perlu mendapat perhatian dan antisipasi terkait pelaksanaan proses belajar mengajar, penggunaan fasilitas kampus, dan netralitas para sivitas akademika.
Kedua, potensi terjadinya polarisasi dan terbelahnya warga sivitas akademika ke dalam kekuatan politik tertentu sehingga dapat melanggar prinsip dan asas netralitas aparatur sipil negara.
“Selain itu dalam Undang-undang Pemilu terdapat beberapa pasal yang melarang partisipasi aparatur sipil negara dalam kegiatan kampanye,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Publik Universitas Padjadjaran, Dandi Supriadi, Jumat (13/10/2023).
Sementara itu pertimbangan ketiga, lanjut Dandi, bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang bukan aparatur sipil negara berpotensi terjadi benturan kepentingan yang dapat mengganggu pelaksanaan proses pendidikan dan keamanan kampus.
Namun jika pimpinan perguruan tinggi negeri merasa mampu melaksanakan kampanye Pemilu 2024 di dalam kampus tanpa mengganggu proses belajar mengajar, menjaga independensi sivitas akademika, serta kondusivitas kampus, maka izin pelaksanaan Kampanye Pemilu dapat dipertimbangkan.
Ketentuannya, pihak kampus perguruan tinggi berkewajiban menerbitkan peraturan, tata cara dan persyaratan khusus tentang penggunaan kampus sebagai tempat kampanye Pemilu, dan disampaikan ke KPU serta seluruh peserta Pemilu 2024.
Izin kampanye Pemilu di kampus perguruan tinggi dapat diberikan setelah revisi peraturan KPU tentang kampanye Pemilu yang segera akan diterbitkan, dan dinyatakan berlaku oleh pemerintah.
Para pimpinan perguruan tinggi negeri diminta agar tidak melakukan kegiatan apapun yang bernuansa kampanye Pemilu, sebelum keluarnya peraturan KPU tentang Pemilu.
Ketentuan lain soal penjaminan bahwa pelaksanaan kampanye tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan terpeliharanya kondusivitas, keamanan fasilitas, sarana dan prasarana di kampus perguruan tinggi.
Pemberian izin harus diberikan secara adil, dengan kesempatan yang sama bagi setiap peserta pemilu.
Kampanye Pemilu di kampus perguruan tinggi hanya dapat dilakukan pada masa tenggat waktu kampanye Pemilu 2024, sebagaimana ditetapkan oleh KPU RI.
Setiap peserta kampanye diwajibkan mendapat rekomendasi dari KPU Pusat, KPU Daerah dan unsur pelaksana pemilu lainnya yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kampanye Pemilu hanya dapat dilaksanakan pada hari Sabtu dan atau Minggu, pukul 09.00 – 16.00 waktu setempat.
Bentuk kampanye yang dapat dilakukan adalah dalam bentuk pertemuan tatap muka, seminar atau diseminasi ilmiah, dan debat akademik dengan menjunjung tinggi kaidah-kaidah ilmiah dalam menyampaikan visi misi masing-masing peserta kampanye.
Dalam pelaksanaan kampanye di kampus diwajibkan adanya jaminan keamanan dari kepolisian setempat dan aparat keamanan terkait lainnya, guna mengantisipasi terjadinya gangguan ketertiban dan pengamanan fasilitas kampus.
Pelaksanaan kampanye di kampus hanya diperkenankan di dalam ruangan tertutup yang selama ini dapat disewakan ke pihak umum dengan kapasitas yang dapat menampung jumlah peserta sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Peserta kampanye beserta simpatisanya, tidak membawa massa dari luar kampus, dan kampanye hanya dihadiri oleh mahasiswa dan dosen atau karyawan yang bukan aparat sipil negara. Pelaksanaan kampanye secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.