SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal batas usia Capres Cawapres.
Dalam putusan itu dikatakan, minimal usia 40 tahun atau yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah hasil dari pemilihan umum.
Menurut Gibran, putusan tersebut tentu saja tidak ditujukan tidak hanya pada dirinya saja. Namun pada kepala daerah lainnya.
“Yang punya peluang bukan hanya saya. Tunggu pertemuan saya besok dengan para pimpinan PDIP. Ditunggu dulu besok, ini bukan masalah pribadi. Kita harus berkonsultasi dengan para pimpinan,” katanya ditemui Selasa (17/10/2023).
Ditanya apakah ada komunikasi dengan Partai Gerindra usai putusan MK, Gibran enggan menjawab.
“Nanti dulu, itu jawaban saya. Nanti media di Jakarta sudah tahulah. Ya lihat aja besok, kita lihat hasil diskusi besok,” terangnya.
Saat ditanya apakah banyak pemimpin muda yang terganjal umur dan berpeluang maju cawapres. Gibran kemudian menyebutkan satu persatu.
“Banyak di Jateng, dibawah 40 ada siapa saja selain saya. Mas Dico, Jawa Timur Emil Dardak, mas Arifin Trenggalek, mas Dito Kediri, Walikota Medan, Walikota Bukit Tinggi mas Erman, banyak banget,” paparnya. Ando