Site icon JOGLOSEMAR NEWS

MK Tolak Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres, Gibran: Ya Ndak Papa To?

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka | Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.

Menanggapi hal itu, Gibran Rakabuming Raka yang sering disebut-sebut sebagai tokoh muda yang potensial diplot jadi Cawapres,  mengaku tidak mengikuti isu tersebut.

Bahkan,  Gibran mengatakan baru mengetahui hasil gugatan itu dari wartawan yang menanyakan padanya. Gibran memilih fokus pada pekerjaan daripada mengikuti isu tersebut.

“Saya ndak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok (aku nggak tahu putusannya, saya baru selesai rapat kok). (Ditolak) Ya nggak papa. Soal putusan MK ya tanya MK,” ujarnya, Senin (16/10/2023).

Selain itu, Gibran meminta agar masyarakat dan media tidak selalu mengkaitkan dirinya dengan gugatan MK tersebut. Termasuk terkait adanya plesetan MK dengan singkatan Mahkamah Keluarga.

“Tidak ada tanggapan. Kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan rapat tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu, lho,” bebernya.

Gibran menegaskan, setelah putusan MK tersebut maka seharusnya soal isu batasan usia sudah jelas.

“Wes klir ya, ojo bahas MK. MK itu putusan di MK tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas ditolak atau diterima aku ora ngerti,” tukasnya. Prihatsari

Exit mobile version