Beranda Daerah Wonogiri Penangkapan Pengedar Obat Terlarang di Wonogiri, Digeledah Ada Ratusan Barang Terlarang

Penangkapan Pengedar Obat Terlarang di Wonogiri, Digeledah Ada Ratusan Barang Terlarang

Ilustrasi | joglosemarnews.com

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah operasi penangkapan pengedar obat terlarang berhasil dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Wonogiri di depan gang Dusun Tangkluk Desa Pare Kecamatan Selogiri Wonogiri pada malam Rabu (11/10/2023).

Menanggapi penangkapan pengedar obat terlarang ini, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap adalah IR (23), seorang warga Kecamatan Wonogiri.

Operasi penangkapan pengedar obat terlarang ini dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Bripka Adwan Wibowo.

Sebelumnya polisi mencurigai pemuda selama patroli rutin. Pemuda tersebut kemudian digeledah, dan hasilnya, polisi menemukan satu plastik klip yang berisi 15 butir obat daftar G berwarna putih dengan logo huruf ‘Y’.

Baca Juga :  Hilang Sehari, Kakek Ditemukan Meninggal di Dasar Jurang Wonokerto Wonogiri

Pemuda tersebut mengakui mendapatkan obat terlarang tersebut dari IR, yang selanjutnya berhasil ditangkap tanpa kesulitan oleh polisi.

Dalam penggeledahan lebih lanjut, polisi berhasil menyita 157 butir obat daftar G berwarna putih dengan logo huruf ‘Y’.

IR dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau pasal 436 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mengomentari penangkapan ini, Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang, mengingat dampak negatifnya yang dapat merusak tubuh dan masa depan.

“Kepada masyarakat tolong jauhi narkoba dan obat terlarang, dapat merusak tubuh dan masa depan,” jelas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo. Aris Arianto