Beranda Umum Nasional Penolakan MK atas Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres Bikin PSI Kecewa, PAN Optimis...

Penolakan MK atas Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres Bikin PSI Kecewa, PAN Optimis Usung Erick Thohir Cawapres Prabowo

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023). PAN hormati putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres, harap Erick Thohir dipilih menjadi bacawapres untuk dampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal batas usia Capres Cawapres, memunculkan kekecewaan bagi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selaku penggugat.

Namun di lain pihak, penolakan MK tersebut membuat Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan apresiasi positif.

Optimisme PAN untuk mengajukan Erick Thohir sebagai calon pendamping Prabowo Subianto kembali menguat dengan penolakan MK tersebut.

Diketahui, PSI mengaku kecewa Mahkamah Konsitusi (MK)  telah menolak gugatan pihaknya yang meminta usia minimal capres cawapres diturunkan dari 40 menjadi 35 tahun.

“Meskipun kami kecewa ya tentu ya karena permohonan ditolak tapi bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo, kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Francine menekankan, PSI menggugat perkara usia ini bukan karena hendak mengusung sosok capres atau cawapres tertentu yang berusia 35 tahun.

Usia 35 tahun dirasa PSI secara psikologis sudah cukup dewasa untuk untuk bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

“Sebenarnya bukan pilihan nama ya tapi sebenernya kalau di dalam secara psikologis ya kategori umur 35-40 tahun itu satu kategori umur yang sama, dewasa yang sama,” tuturnya.

“Jadi sebenernya kami melihat ini adalah diskriminasi golongan umur tapi sayangnya ini tidak dibahas secara detail, tapi gapapa,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom juga mengatakan putusan MK itu merupakan sebuah kemunduran.

Sebab dalam sidang pun dijelaskan, sebelumnya pernah diputus dan terjadi perubahan ihwal usia minimal capres cawapres.

“Dan ini kemunduran juga ya bahwa sebenarnya sudah diputus melalui UU 35 tahun, tadi kalau misalnya teman-teman ikutin sudah pernah diputus oleh dua UU sebelumnya 35 tahun tapi tiba-tiba dinaikkan kembali menjadi 40 tahun,” tuturnya.

Sebagai informasi MK menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.

“Amar putusan , mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Baca Juga :  Instruksi Prabowo, Pekan Depan Menteri dan Eselon I Naik Mobil Dalam Negeri, Dilarang Gunakan Mobil Impor!

Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.

“Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan.

Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.

 

Yakin Usung Erick Thohir

Di lain pihak, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi dan menghormati putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.

Putusan itu diharapkan dapat memberikan kepastian dalam penentuan batas usia pasangan capres dan cawapres.

Selain itu, putusan ini diharapkan dapat meminimalisir berbagai praduga tidak baik yang sempat berkembang belakangan ini.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay, kepada wartawan Senin (16/10/2023).

“Walau sering banyak pertanyaan pengandaian, kami konsisten tidak mau mendahului putusan MK. Nah, ternyata MK menolak gugatan batas usia yang diajukan berbagai pihak. Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi,” kata Saleh.

Dengan putusan itu, PAN yakin Menteri BUMN Erick Thohir dipilih menjadi bacawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto di pilpres 2024.

“Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi,” ujarnya.

PAN, lanjut Saleh, juga berharap agar putusan ini menghentikan berbagai spekulasi dan perdebatan yang ada selama ini.

Baca Juga :  BEM FISIP Unair Terima Teror Usai Rilis Poster Satire untuk Prabowo-Gibran

Bahkan, spekulasi dan perdebatan tersebut sering sekali mendeskreditkan pihak-pihak tertentu.

“Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.

“Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.

“Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan

Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.

www.tribunnews.com