Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polemik Hasil Pilkades Kedungpit Sragen, Minta Diadakan Penghitungan Ulang Hingga Kirim Surat Ke Bupati Yuni

Balai Desa Kedungupit Sragen || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Sragen 2023 menimbulkan polemik, hasil pilkades yang dipersoalkan yakni pilkades Kedungupit, Sragen Kota, Sragen, Jawa, hingga penghitungan suara terakhir berlangsung panas hingga detik ini.

Bahkan, Tim Pemenangan calon kepala desa (cakades) Nomor 01, Nur Suwanto, langsung berkirim surat ke Bupati Sragen meminta penghitungan ulang surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05.

Berdasarkan suara yang beredar di Desa Kedungupit, desakan penghitungan ulang itu didasari kecurigaan adanya ketidakwajaran saat proses penghitungan suara.

Pihak cakades 01 mendapatkan bukti video saat penghitungan suara yang terindikasi ganjil.
Bahkan mendapat bukti tersebut, tim pemenangan lalau membuat surat permohonan penghitungan ulang itu dilayangkan anggota Tim Pemenangan Cakades 02, Heru Waluyo, ke Bupati Sragen pada.

“Iya kami mempermasalahkan, bukti video situasi saat penghitungan suara di TPS 05 yang kurang kondusif dan kurang terstandarisasi. Cara penghitungan suara juga tidak sesuai dengan aturan Pilkades.

Kami mempermasalahkan perlunya penghitungan suara ulang supaya ada transparansi dan kejelasan, kenapa pintu sebelah ditutup, ini membuat para pendukung 01 ada sebuah hal kurang transparan, untuk TPS dilakukan penghitungan ulang,” kata Heru, Jumat (13/10/2023).

Sealin itu, Heru juga membeberkan telah berkirim surat ke bupati Sragen yang intinya menuntut adanya penghitungan ulang lantaran ada keganjilan di TPS 05 pada Rabu (11/10/2023) malam.

“Kami masih menunggu respon bupati terkait tuntutan tersebut. Kami juga melampirkan bukti video keganjilan saat perhitungan suara, tapi kami sangat berharap penghitungan ulang tersebut segera dilakukan untuk membuktikan keganjilan tersebut,” bebernya.

Sebenarnya saat Rabu malam usai coblosan, tambah Heru, pihak camat, panitia, kepolisian dan koramil sempat bermusyawarah dan memutuskan untuk penghitungan ulang. Tapi pihak tim sukses dan saksi dari cakades 02 tidak hadir sampai tengah malam.

Heru yang juga anggota Komisi II DPRD Sragen itu sudah berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Sragen agar dalam tahapan penghitungan suara ada standarisasi yang sama, seperti cara membuka surat suara, berdiri, ruangan terbuka, sebagai wujud transparansi, dan supaya tidak ada prasangka.

Sementara, Cakades 02, H Suryanto, mengaku tidak tahu tentang situasi persisnya di TPS 05 itu karena saat itu berada di rumah.

Dia mendapat laporan dari saksi bahwa di TPS 05 ada saksi dari cakades 01 dan saksi cakades 02 serta pihak keamanan.

Dalam proses penghitungan suara itu sudah sesuai prosedur dan penghitungan suara sudah selesai dihitung di hadapan saksi kedua pihak dan aparat.

“Hasil penghitungan suara di TPS 05 sudah ditandatangani saksi dari cakades 01, cakades 02, dan panitia. Artinya, proses penghitungan suara sudah disetujui.

Selanjutnya hasil penghitungan suara diserahkan kepada panitia desa sehingga wewenang sekarang ada di panitia desa,” ujarnya.

Dari data yang berhasil dihimpun hasil Pilkades Kedungupit berdasarkan real count, cakades Nur Suwanto mendapat 2.067 suara dan cakades Suryanto mendapat 2.115 suara. Selisih suaranya cukup tipis, yakni hanya 48 suara.

Huri Yanto

Exit mobile version