BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran Polres Boyolali menggrebek rumah produksi Miras oplosan di wilayah Kecamatan Teras, Boyolali, Senin (16/10/2023) malam. Hasilnya, dua truk miras berhasil disita petugas.
“Ya, hari ini kita melakukan penegakan serta penertiban terhadap penjualan atau peredaran atau produksi dari Miras oplosan di tempat ini,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, disela-sela penggrebekan.
Diungkapkan, ada dua rumah yang diperiksa petugas. Satu rumah digunakan untuk mengoplos Miras. Disana petugas menemukan ratusan kardus Miras oplosan yang telah dikemas dalam kardus. Juga ditemukan sejumlah drum kosong.
Di satu rumah lainnya di depannya, petugas menemukan puluhan kardus miras oplosan. Juga ratusan botol miras pabrikan yang di pasang di etalase maupun lemari pendingin.
Di rumah ini juga ada tumpukan botol-botol plastik kosong di dua kamar. Ada juga satu kamar yang digunakan untuk menjual Miras eceran.
Menurut Kapolres, penggrebekan ini berawal dari pengaduan masyarakat. Untuk itu pihaknya menyampaikan terima kasih atas peran serta masyarakat tersebut.
“Kami lakukan penyitaan terkait produksi Miras oplosan berupa gedang klutuk beralkohol. Tentu Perda Boyolali tidak mengakomodir itu. Juga ada merek-merek minuman alkohol lainnya,” terangnya.
Ditambahkan, penggrebekan rumah produksi Miras oplosan di Teras, bukan yang kali pertama. Polres Boyolali sudah menggrebek dua kali ini. Yang pertama pada Juni lalu.
Saat itu, petugas menyita hampir mencapai ribuan botol. Dan kasusnya sudah mendapatkan putusan pengadilan yaitu denda kepada yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan tetap melakukan usaha yang sama.
“Tentunya hal ini menjadi perhatian sangat khusus kepada yang bersangkutan. Ini juga terkait upaya menjaga kamtibmas yang lebih kondusif di Boyolali. Apalagi ini menjelang Pemilu,” katanya.
Sementara itu pemilik, Mandala, mengaku usahanya tersebut sudah memiliki izin. Pasca penggrebekan Juni 2023 lalu, dirinya kemudian mengurus izin secara online.
“Izin sudah lengkap semua. Yaitu mengenai distributor dan eceran minuman beralkohol, dari golongan A, B dan C,” ujarnya. Waskita