Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Setelah Tebakannya Soal Sistem Pemilu 2024 Salah, Denny Indrayana Prediksi MK Bakal Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-cawapres

Pakar hukum Denny Indrayana / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Setelah tebakannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilihan umum 2024 beberapa waktu lalu meleset, kini pakar hukum Tata Negara, Denny Indrayana kembali memprediksi, MK bakal mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres.

Sebagaimana diketehui, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang (UU) Pemilu tentang batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) pekan depan.

Adapun komposisi hasilnya, Denny memperkirakan lima hakim setuju dan empat beda pendapat atau dissenting opinion.

“Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; atau syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah,” kata Denny melalui keterangan resminya, Selasa (10/10/2023).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, alasan dirinya yakin gugatan itu dikabulkan berdasarkan pengalaman putusan MK dan positioning politik para hakim konstitusi.

“Melihat kecenderungan putusan MK atas perkara terkait pemilu dan antikorupsi, khususnya dalam putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, komposisinya lima berbanding empat, maka saya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama,” kata Denny.

Prediksi lain yang diungkapkan Denny, mengenai putusan itu juga ada kemungkinan sama kuat alias imbang 4 berbanding 4 antara yang mengabulkan dan yang menolak.

“Maka, yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah di mana posisi Ketua MK Anwar Usman, Ipar Presiden Jokowi. Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024,” kata Denny.

Namun begitu, Denny mengatakan, prediksi tersebut bisa saja salah atau bisa saja benar selama putusan Mahkamah Konstitusi belum dibacakan.

“Namanya juga bocoran alias prediksi, tentu kepastiannya akan terlihat setelah putusan dibacakan. Kita lihat saja, apakah prediksi saya akan tepat,” kata Denny.

MK telah mengagendakan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu itu akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023.

Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan agenda tersebut.

“Yup, betul,” kata Fajar Laksono saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Selasa (10/10/2023).

Adapun perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Selain itu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Kemudian, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

MK akan melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun.

Para pemohon, termasuk Partai Solidaritas Indonesia dan simpatisan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Penggugat meminta usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Exit mobile version