Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Anwar Usman Cs, MKMK Dituding Tak Netral. Ini Sebabnya

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Integritas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibentuk MK untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman dan koleganya dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, diragukan.

Pasalnya, salah satu anggota MKMK, Jimly Asshiddiqie pernah menyatakan dukungannya secara terbuka kepada Prabowo sebagai presiden dalam Pemilu 2024 pada Mei lalu.

“Ini jelas akan memengaruhi independensi MKMK dalam mengusut dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, terutama kepada Anwar Usman,” kata Herdiansyah, Selasa (24/10/2023).

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diumumkan sebagai cawapres Prabowo pada Minggu 22 Oktober 2023.

“Dengan ini kami memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka akan mendampingi Prabowo Subianto. Kami akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 25 hari Rabu 2023,” kata Prabowo.

Juru bicara Bidang Perkara MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa tujuan pembentukan MKMK adalah sesuai perintah undang-undang.

“Hal itu dilakukan untuk memeriksa dan mengadili laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik. Termasuk kalau ada temuan di situ. Jadi kami sudah bersepakat menyerahkan sepenuhnya ke MKMK,” ujarnya saat konferensi pers di gedung MK, Senin (23/10/2023).

Dalam rapat Permusyawaratan Hakim MK, terdapat tiga nama sebagai anggota MKMK. Mereka adalah Bintan Saragih sebagai perwakilan kelompok akademikus, Wahiduddin Adams sebagai perwakilan hakim konstitusi yang masih aktif, dan Jimly Asshiddiqie mewakili kelompok masyarakat.

Dikutip dari mkri.id, Jimly Asshidiqie lahir pada 17 April 1957 di Palembang. Dirinya pernah menjabat sebagai Ketua MK sejak 2003 dan mengundurkan diri pada 2008.

Jimly merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dirinya belajar hukum di UI pada 1977 dan menyelesaikannya pada 1982. Kemudian, ia melanjutkan studi di universitas yang sama, meraih gelar master dalam hukum selama dua tahun dari 1984 hingga 1986.

Pada 1990, ia mendapatkan gelar doktor dari UI dan juga mengikuti program doctor by research dalam ilmu hukum di Van Vollenhoven Institute dan Rechts-faculteit, Universiteit Leiden. Ia kemudian dianugerahi gelar Guru Besar ilmu Hukum Tata Negara oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1998.

Sebelum menjabat sebagai Ketua MK, Jimly Asshidiqie sempat mengisi posisi sebagai Staf Ahli Menteri Pendidikan dari 1993 hingga 1998 selama pemerintahan Presiden Soeharto. Setelah periode reformasi, ia menjabat sebagai Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan dari 2001 hingga 2003.

Jimly kemudian terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai salah satu hakim konstitusi generasi pertama pada tanggal 15 Agustus 2003 dan secara resmi menjabat sebagai Ketua MK pada tanggal 19 Agustus 2003.

Setelah melepaskan jabatannya pada tahun 2008, Jimly digantikan oleh Mahfud MD, yang saat ini menjabat sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Ganjar Pranowo.

Dilansir dari Koran Tempo edisi Selasa, 24 Oktober 2023, integritas Jimly menjadi anggota MKMK diragukan karena dirinya pernah nyatakan dukungan atas pencalonan Prabowo Subianto sebagai Presiden di 2024 pada Mei 2023.

“Tidak gabung ke partai, dari dulu saya tidak berpartai, tetapi ikut dukung Prabowo jadi capres,” kata Jimly pada 3 Mei 2023.

Selain itu, pada 20 Oktober 2023 Jimly Asshiddiqie pernah mendatangi kediaman Prabowo Subianto yang membahas rencana jangka panjang soal visi dan misi Prabowo dalam pilpres.

“Saya diundang sebagai ahli tata negara untuk membahas perencanaan jangka panjang,” ujar Jimly.

Exit mobile version