Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terjadi di Batuwarno Wonogiri, Ayah Setubuhi Anak Sendiri Sejak 2019 hingga Juli 2023

Cabul

Tersangka ketika dimintai keterangan di Mapolres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terungkap sejumlah fakta dari kasus dugaan ayah setubuhi anak sendiri di Batuwarno Wonogiri.

Salah satu fakta yang diungkapkan polisi adalah perbuatan dugaan ayah setubuhi anak sendiri terjadi sejak 2019 hingga Juli 2023.

Pelaku melancarkan aksinya ketika rumah sepi dan ibu korban bekerja.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menerangkan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan WS alias W (23) sebagai tersangka.

WS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. WS kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.

Kasihumas AKP Anom Prabowo, mengatakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pencabulan tersebut. Selanjutnya Polisi menetapkan WS sebagai tersangka kasus pencabulan alias ayah setubuhi anak sendiri di Kecamatan Batuwarno Wonogiri.

“Saat ini sudah disel di Mapolres,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Jumat (27/10/2023).

Kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri tanggal 26 Oktober 2023.

Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Selajutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Kemudian pada Jumat (27/10) kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan berakhir dengan penahanan,” terang Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Dari hasil pemeriksaan, WS mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada korban sejak akhir 2019 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya ketika rumah sepi dan ibu korban bekerja.

Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait Motif, modus serta kejiwaan pelaku tersebut.

Atas perbuatannya, WS disangkakan pasal Pasal 81 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022,tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun dan denda Rp 5.000.000.000. Aris Arianto

Exit mobile version