Beranda Nasional Jogja Warga Bantul Gugat Kapolda DIY atas Penahanannya Hanya Karena Tak Bawa STNK

Warga Bantul Gugat Kapolda DIY atas Penahanannya Hanya Karena Tak Bawa STNK

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Merasa mendapat perlakuan tidak adil dan sewenang-wenang dari oknum pejabat di Polda DIY, Bagas Akbar Prakoso, warga Sewon Bantul mengajukan gugatan praperadilan.

Pasalnya, Bagas ditahan Polisi setelah diketahui mengendarai mobil Honda Brio tanpa kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Secara sepihak, ia dianggap oleh Polisi menjadi penadah atau terlibat penggelapan atas sebuah mobil yang dikendarainya tersebut.

Terang saja, pria berusia 23 tahun itu menganggap penahanan yang dilakukan kepolisian tidak prosedural.

Ia pun telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Termohon praperadilan bernomor register 7/Pid.Pra/2023/PN Sleman yakni Kapolda DIY, tanggal 27 September 2023.

Sidang perdana permohonan praperadilan ini sedianya digelar pada 9 Oktober 2023 kemarin di PN Sleman.

Namun karena termohon tidak hadir, hakim menutup persidangan dan menyatakan akan membuka kembali sidang Senin sepekan mendatang.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih membenarkan terkait adanya gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Kapolda DIY tersebut.

“Benar Polda DIY menerima permohonan Pra peradailan, hal tersebut merupakan salah satu upaya tersangka mendapatkan keadilan dalam hal tindakan upaya hukum yang dilakukan penyidik,” katanya, dihubungi Selasa (10/10/2023).

Verena menjelaskan, saat ini Polda DIY telah menyiapkan pendamping hukum untuk memenuhi gugatan pra peradilan tersebut.

“Saat ini masih proses permohonan pendampingan hukum dari bidang hukum Polda DIY,” jelasnya.

Baca Juga :  Air Pantai Baron Berubah Warna Menjadi Merah Tanah, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara kuasa hukum pemohon, Ahmad Aziz SH bersama Sulthon Setyagama Iskandar SH mengatakan perkara ini bermula ketika pemohon bersama sejumlah rekannya bekerja di perusahaan pembiayaan (finance) menerima infomasi keberadaan sebuah mobil Pajero atas nama debitur berinisial FIR yang memang sedang dicarinya karena mengalami kredit macet.

Kemudian pada 1 Agustus 2023 Mobil tersebut berada di sekitar Pasar Beringharjo dan tengah bergerak ke arah utara.

Pemohon bersama rekan-rekannya, di antaranya Harry Abrianto, mengikuti pergerakan mobil hingga berhenti di depan sebuah gereja di Jalan Magelang.

Di tempat inilah pemohon yang mengantongi surat kuasa dari perusahaan menanyakan perihal siapa pemilik mobil tersebut kepada pengemudinya.

Diperoleh jawaban bahwasannya mobil tersebut milik salah seorang pejabat utama Polda DIY.

Sehingga pemohon meninggalkan tempat itu dan kembali menjalankan aktivitas lain.

Pada siang berikutnya, pemohon menerima informasi dari rekannya bernama Herry agar menuju ke Polda DIY untuk meminta maaf kepada pejabat pemilik mobil Pajero.

Pemohon kemudian mengindahkan perintah itu dan bermaksud mendatangi Mako Polda pada malam hari setelah menyelesaikan pekerjaannya.

Malam sekitar pukul 21.00 WIB, pemohon dipinjami mobil Brio dari seorang temannya kemudian bergerak, tapi sebelum sampai di Mapolda DIY tiba-tiba dijegal oleh sejumlah petugas di wilayah Jalan Gejayan. Mereka digiring ke Mapolda.

 

“Sesuatu terjadi ketika klien kami tiba di Mapolda. Klien kami diinterogasi, bukan tentang peristiwa mobil Pajero, melainkan mengenai kepemilikian mobil Brio yang dia pakai. Dia ditanya SNTK, berlanjut penetapan tersangka atas sangkaan penggelapan mobil Brio yang berujung penahanan,” jelas Aziz.

Baca Juga :  Plengkung Gading Jogja Bakal Ditutup, Ratusan Pedagang Cemas Bakal Kelaparan

Diakui Aziz, kliennya ketika mengendarai Brio dan dijegal sejumlah petugas itu memang tidak dapat menunjukkan STNK.

Tapi ketidaksanggupan untuk menunjukan STNK saat itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menjadikannya tersangka.

“Itu hanya pelanggaran kelengkapan berlalu lintas. Mobil itu pinjaman, ada STNK dan BPKB atas nama temannya,” tuturnya.

“Dalam hal penangkapan maupun penahanan dan penetapan status tersangka itulah yang kami mohonkan praperadilan. Sebab tidak prosedural. Tak ada legal standing, siapa yang melaporkan ada penggelapan mobil Brio. Mobil Brio itu milik temannya,” tutup Aziz.

www.tribunnews.com